Ketua Como Pusat, Donny Yoesgiantoro. Foto Humas KIP

Coolturnesia – Jakarta – Komisi informasi Pusat Republik Indonesia menegaskan urgensi revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sebagai respons terhadap dinamika tata kelola pemerintahan dan percepatan digitalisasi informasi.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan media briefing yang digelar di Jakarta, Senin, dengan melibatkan unsur pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil guna merumuskan arah kebijakan revisi yang komprehensif.

Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro, menekankan bahwa revisi UU KIP harus menjadi momentum untuk memperkuat jaminan hak masyarakat dalam mengakses informasi publik sekaligus meningkatkan kualitas layanan informasi oleh badan publik. 

 “Revisi ini diharapkan tidak hanya memperkuat jaminan hak masyarakat atas informasi publik, tetapi juga mendorong terciptanya standar layanan informasi yang lebih berkualitas,” ujarnya.

Senada, Komisioner KI Pusat, Gede Narayana, menyebut revisi UU KIP sebagai kebutuhan strategis seiring perkembangan zaman dan tuntutan tata kelola pemerintahan yang semakin terbuka dan akuntabel. 

 “RUU KIP diperlukan karena perkembangan peradaban dan tata kelola yang harus semakin baik,” tegasnya.

Dari kalangan akademisi, John Fresly menilai revisi UU KIP harus ditempatkan sebagai instrumen strategis dalam memperkuat tata kelola negara yang demokratis, partisipatif, dan berorientasi pada perlindungan hak publik.

Sejumlah fokus utama revisi meliputi percepatan layanan informasi, perluasan cakupan badan publik, serta penguatan peran Komisi Informasi dalam mengawasi implementasi keterbukaan informasi.

Namun demikian, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan adanya potensi risiko jika revisi tidak dirumuskan secara hati-hati.

Peneliti ICW, Almas Sjafrina, menilai revisi berpotensi menggeser prinsip keterbukaan maksimum menjadi lebih terbatas.

“Revisi harus memastikan akses informasi tetap menjadi hak, bukan privilege yang dibatasi,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, KI Pusat menegaskan komitmennya untuk memastikan proses revisi berjalan transparan, partisipatif, dan tetap berpihak pada penguatan hak publik.

Langkah ini dinilai sejalan dengan agenda reformasi birokrasi dan penguatan tata kelola pemerintahan yang inklusif, sekaligus menjadi fondasi penting dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia di tengah era keterbukaan informasi digital.

0 Comments

Leave A Comment