Foto Bersama Usai Pelantikan

Coolturnesia - Limboto - Struktur birokrasi Pemerintah Kabupaten Gorontalo memasuki babak baru. Mulai Kamis (17/9/2026), Pemerintah Kabupaten Gorontalo resmi menerapkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) hasil perampingan.

Perubahan ini cukup signifikan. Dari sebelumnya terdapat 35 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kini dirampingkan menjadi 24 OPD.

Penerapan struktur baru tersebut ditandai dengan pelantikan sejumlah pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Eselon II yang dipimpin langsung Bupati Gorontalo Sofyan Puhi, di halaman Kantor Bupati Gorontalo, Limboto.

Perampingan ini sekaligus menandai perubahan komposisi kelembagaan di lingkungan Pemkab Gorontalo. Sejumlah pejabat pun mendapat amanah baru untuk mengisi struktur organisasi yang telah disesuaikan.

Bupati Sofyan Puhi mengatakan, perubahan SOTK bukan sekadar memangkas jumlah organisasi, tetapi diarahkan untuk membangun birokrasi yang lebih efektif, cepat dan mampu menjawab kebutuhan pelayanan masyarakat.

Menurutnya, struktur yang lebih ramping harus diikuti dengan kinerja yang semakin tajam.“SOTK baru ini disusun untuk memperkuat kinerja birokrasi. Kita melangkah bersama agar kelembagaan yang lebih ramping ini bekerja presisi menuju pencapaian visi-misi daerah,” ujar Sofyan.

Ia mengakui, perubahan struktur organisasi turut menghadirkan tantangan bagi aparatur, terutama karena adanya pergeseran posisi dan penyesuaian tugas.

Namun, Bupati meminta seluruh ASN tidak menjadikan perubahan tersebut sebagai alasan untuk menurunkan semangat maupun kualitas pelayanan.

Sofyan menekankan bahwa ukuran keberhasilan seorang ASN bukan semata-mata jabatan yang diemban, melainkan kontribusi dan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.“Jalankan tugas dengan profesionalisme dan kedisiplinan. Kredibilitas seorang ASN tidak ditentukan oleh posisi tempatnya bertugas, melainkan oleh kualitas pelayanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegasnya.

Dengan diberlakukannya SOTK baru, Pemkab Gorontalo berharap rantai koordinasi pemerintahan menjadi lebih sederhana, pengambilan keputusan lebih cepat, dan pelaksanaan program pembangunan semakin efektif.

Perampingan 35 menjadi 24 OPD ini pun menjadi langkah awal bagi Pemkab Gorontalo untuk membangun tata kelola pemerintahan yang lebih lincah, efisien dan berorientasi pada hasil.

Struktur birokrasi Pemerintah Kabupaten Gorontalo memasuki babak baru. Mulai Kamis (17/9/2026), Pemerintah Kabupaten Gorontalo resmi menerapkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) hasil perampingan.

Perubahan ini cukup signifikan. Dari sebelumnya terdapat 35 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kini dirampingkan menjadi 24 OPD.

Penerapan struktur baru tersebut ditandai dengan pelantikan sejumlah pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Eselon II yang dipimpin langsung Bupati Gorontalo Sofyan Puhi, di halaman Kantor Bupati Gorontalo, Limboto.

Perampingan ini sekaligus menandai perubahan komposisi kelembagaan di lingkungan Pemkab Gorontalo. Sejumlah pejabat pun mendapat amanah baru untuk mengisi struktur organisasi yang telah disesuaikan.

Bupati Sofyan Puhi mengatakan, perubahan SOTK bukan sekadar memangkas jumlah organisasi, tetapi diarahkan untuk membangun birokrasi yang lebih efektif, cepat dan mampu menjawab kebutuhan pelayanan masyarakat.

Menurutnya, struktur yang lebih ramping harus diikuti dengan kinerja yang semakin tajam.“SOTK baru ini disusun untuk memperkuat kinerja birokrasi. Kita melangkah bersama agar kelembagaan yang lebih ramping ini bekerja presisi menuju pencapaian visi-misi daerah,” ujar Sofyan.

Ia mengakui, perubahan struktur organisasi turut menghadirkan tantangan bagi aparatur, terutama karena adanya pergeseran posisi dan penyesuaian tugas.

Namun, Bupati meminta seluruh ASN tidak menjadikan perubahan tersebut sebagai alasan untuk menurunkan semangat maupun kualitas pelayanan.

Sofyan menekankan bahwa ukuran keberhasilan seorang ASN bukan semata-mata jabatan yang diemban, melainkan kontribusi dan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.“Jalankan tugas dengan profesionalisme dan kedisiplinan. Kredibilitas seorang ASN tidak ditentukan oleh posisi tempatnya bertugas, melainkan oleh kualitas pelayanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegasnya.

Dengan diberlakukannya SOTK baru, Pemkab Gorontalo berharap rantai koordinasi pemerintahan menjadi lebih sederhana, pengambilan keputusan lebih cepat, dan pelaksanaan program pembangunan semakin efektif.

Perampingan 35 menjadi 24 OPD ini pun menjadi langkah awal bagi Pemkab Gorontalo untuk membangun tata kelola pemerintahan yang lebih lincah, efisien dan berorientasi pada hasil.

0 Comments

Leave A Comment