Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran (tengah) saat memberikan arahan pada kegiatan Harmonisasi Regulasi Perlindungan Disabilitas dan Pemerataan Tenaga Kesehatan di Gorontalo, Kamis (16/7/2026). Foto : Kemenkum Gorontalo.

Coolturnesia - Gorontalo  – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo kembali melaksanakan harmonisasi terhadap dua rancangan peraturan daerah, yakni Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Provinsi Gorontalo tentang Rencana Aksi Daerah Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Tahun 2026–2029 serta Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Pohuwato tentang Penugasan Khusus Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, Kamis (16/7).

“Kegiatan ini bertujuan memastikan kedua rancangan regulasi selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga memiliki kepastian hukum dan dapat diterapkan secara efektif,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran

Ia menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024.

Menurut Raymond, penyusunan Ranpergub tentang Rencana Aksi Daerah Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif melalui perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

Sementara itu, kata dia, Ranperbup Pohuwato mengenai Penugasan Khusus Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan disusun sebagai dasar hukum untuk mendukung pemerataan pelayanan kesehatan, khususnya di daerah yang masih mengalami keterbatasan akses terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Proses harmonisasi Ranpergub dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Kodrat W. Mohune, sedangkan pembahasan Ranperbup dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Rismanto Kodrat Ganny. Tim harmonisasi melakukan pencermatan terhadap substansi, teknik penyusunan, serta aspek redaksional guna memastikan regulasi yang disusun memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.

Hasil pembahasan, Ranperbup Pohuwato tentang Penugasan Khusus Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan belum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya dan dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Pohuwato untuk dilakukan penyempurnaan. Setelah perbaikan dilakukan, Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo akan menindaklanjutinya melalui penerbitan surat pengembalian sebagai bagian dari proses harmonisasi.

Melalui kegiatan harmonisasi tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus mendukung lahirnya produk hukum daerah yang berkualitas, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat melalui regulasi yang efektif, implementatif, dan memberikan kepastian hukum.

0 Comments

Leave A Comment