tim kerja Analisis dan Evaluasi Hukum, narasumber akademisi, perwakilan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Gorontalo saat rampung evaluasi 20 Peraturan Daerah di Gorontalo, Senin (13/7/2026). Foto : Kemenkum Gorontalo.

Coolturnesia - Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo mematangkan rekomendasi hasil Analisis dan Evaluasi Hukum (Anev) terhadap 20 Peraturan Daerah (Perda) bertema pariwisata sebagai upaya meningkatkan kualitas regulasi daerah yang selaras dengan kebutuhan pembangunan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, Senin. 

Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Gorontalo, Ramlan Harun,  mengatakan analisis dan evaluasi terhadap peraturan daerah merupakan langkah strategis untuk memastikan regulasi yang berlaku tetap relevan, efektif, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Laporan hasil evaluasi terhadap 20 Perda sektor pariwisata telah selesai disusun dan kini memasuki tahap penyempurnaan sebelum disampaikan kepada pemerintah daerah sebagai bahan tindak lanjut,” jelas dia.

Rapat tersebut, kata dia, peserta membahas penyempurnaan substansi laporan, terutama pada bagian rekomendasi agar lebih implementatif, terukur, dan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan BPHN.

Pemerintah Provinsi Gorontalo juga menyampaikan dukungannya terhadap penyelesaian laporan hasil analisis dan evaluasi tersebut agar dapat segera diteruskan kepada pemerintah kabupaten dan kota untuk menjadi dasar dalam penyempurnaan regulasi daerah.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pembentukan peraturan daerah yang berkualitas, harmonis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Hasil analisis dan evaluasi tersebut diharapkan menjadi referensi strategis bagi pemerintah daerah dalam menata serta menyempurnakan regulasi sektor pariwisata guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Rapat itu juga diikuti tim kerja Analisis dan Evaluasi Hukum, narasumber akademisi, perwakilan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Gorontalo.

0 Comments

Leave A Comment