Coolturnesia - Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Gorontalo memfasilitasi harmonisasi terhadap dua rancangan produk hukum daerah guna memastikan regulasi yang disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat diimplementasikan secara efektif di Aula Pengayoman, Selasa.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Gorontalo Raymond J.H. Takasenseran mengatakan ada dua rancangan yang dibahas yakni Rancangan Peraturan Bupati Bone Bolango tentang Perubahan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah Tahun 2026 serta Rancangan Peraturan Walikota Gorontalo tentang Pengadaan Barang dan Jasa pada PDAM Muara Tirta
Proses harmonisasi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Menurut dia, setiap produk hukum daerah harus disusun secara selaras dengan peraturan yang lebih tinggi agar memberikan kepastian hukum dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif.
Pembahasan Ranperbup Bone Bolango, Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Bone Bolango Andrien Andjar menjelaskan perubahan Renja Perangkat Daerah Tahun 2026 disusun berdasarkan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah serta hasil evaluasi pelaksanaan Renja Triwulan I dan II Tahun 2026 sebagai pedoman pencapaian target pembangunan daerah dalam Perubahan RKPD Tahun 2026.
Rapat harmonisasi yang dipimpin Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Rismanto Kodrat Ganny menyimpulkan bahwa perubahan Renja Perangkat Daerah cukup ditetapkan melalui Keputusan Kepala Perangkat Daerah sehingga tidak memerlukan pengaturan dalam bentuk Peraturan Bupati.
Berdasarkan hasil tersebut, rancangan Peraturan Bupati Bone Bolango dikembalikan kepada pemerintah daerah untuk disesuaikan dengan mekanisme pembentukan produk hukum yang berlaku.
Sementara itu, pada pembahasan Rancangan Peraturan Walikota Gorontalo tentang Pengadaan Barang dan Jasa pada PDAM Muara Tirta, Raymond menegaskan bahwa penyusunan regulasi tersebut merupakan amanat Pasal 93 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Menurut dia, peraturan tersebut diperlukan sebagai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan PDAM agar berjalan secara tertib, transparan, efisien, dan akuntabel.
Pembahasan rancangan peraturan Walikota dipimpin Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Ervina Rully Machmud. Tim harmonisasi memfokuskan pembahasan pada kesesuaian materi muatan dengan peraturan perundang-undangan serta penyempurnaan teknik penyusunan, sehingga produk hukum yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Doa Bersama Mengenang Rachmat Gobel, Bupati Ajak Lanjutkan Perjuangan Almarhum