Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo Josua Pahala Martua (tengah) saat diwawancarai oleh media di Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Selasa (21/4/2026).

Coolturnesia – Gorontalo - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Indonesia, Selasa.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo Josua Pahala Martua menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Pengawasan Keimigrasian "Wira Waspada" yang dilaksanakan atas instruksi Direktur Jenderal Imigrasi pada 7-10 April 2026.

"Dari hasil kegiatan tersebut, kami mengamankan empat WNA Tiongkok yang sedang melakukan pelanggaran keimigrasian. Setelah pemeriksaan dan pengumpulan bukti, kami memutuskan melakukan deportasi," ujar dia.

Ia mengungkapkan bahwa penangkapan bermula saat petugas melakukan pengawasan di salah satu penginapan di Kota Gorontalo. Petugas mendapati keempat WNA tersebut baru saja kembali dari wilayah Buol, Sulawesi Tengah, dengan membawa sejumlah sampel tanah yang mencurigakan.

"Setelah kami periksa, dokumen izin tinggal mereka adalah untuk kunjungan dan bisnis. Namun, fakta di lapangan menunjukkan kegiatan mereka berbeda, yakni melakukan aktivitas di wilayah pertambangan rakyat di Buol," jelasnya.

Berdasarkan data perlintasan, dua dari empat WNA tersebut baru pertama kali masuk ke Indonesia, sementara dua lainnya sudah tiga kali berkunjung. Mereka tercatat mendarat di Jakarta pada awal April, lalu tiba di Gorontalo pada 6 April sebelum melanjutkan perjalanan darat ke Buol selama tiga hari.

Pihak Imigrasi menegaskan bahwa untuk melakukan aktivitas pekerjaan atau penelitian di area tambang, orang asing wajib memiliki Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bekerja, bukan sekadar izin kunjungan atau bisnis.

Terkait keberadaan pihak pemberi kerja atau sponsor, Kepala Kantor Imigrasi menyatakan telah berkoordinasi dengan instansi terkait. "Kami berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Naker) untuk menindaklanjuti perusahaan yang mempekerjakan mereka tanpa prosedur yang benar. Sanksi mulai dari peringatan hingga evaluasi izin bisa dilakukan oleh pihak Naker," tambahnya.

Keempat WNA tersebut diterbangkan dari Gorontalo menuju Jakarta pada Selasa pagi, untuk kemudian dilanjutkan dengan penerbangan deportasi langsung ke Tiongkok pada tengah malam.

"Penegakan hukum ini adalah komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara. Kami akan terus melakukan pengawasan intensif terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Gorontalo," pungkasnya.

0 Comments

Leave A Comment