Salah Satu TPS di Kabupaten Gorontalo.

Coolturnesia – Gorontalo – Hari pencoblosan/pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, akhirnya datang juga. Rabu, 27 November 2024, menjadi momentum bersejarah, yang akan menentukan pemimpin baru di Provinsi maupun kabupaten/kota yang ada di seluruh Gorontalo, lima tahun ke depan.

Partisipasi masyarakat dalam pesta demokrasi itu, sangat ditunggu. Hari ini adalah pestanya seluruh rakyat Indonesia, termasuk di Provinsi Gorontalo. Rabu, 27 November 2024, dijadikan hari libur nasional, agar masyarakat pemilik hak suara, dapat lebih leluasa menyalurkan hak pilihnya.

Pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dilaksanakan sejak pukul 07.00 – 13.00 waktu setempat. Apa saja yang harus dipersiapkan para masyarakat wajib pilih, ketika hendak menyalurkan suaranya di TPS?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo telah merilis melalui berbagai saluran, termasuk media sosial tentang hal tersebut. Adapun yang harus dipersiapkan yang utama adalah datang ke TPS sesuai waktu yang ditentukan dalam surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih yang telah dibagikan sebelumnya. Selain itu:

              1. Bagi yang telah terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), cukup membawa KTP-Elektronik

                  atau Biodata Penduduk, serta Formulir model C Pemberitahuan.

             2. Bagi pemilih pindahan yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Pindahan, selain membawa KTP-elektronik atau

                 Biodata Penduduk, juga membawa Surat Pindah Memilih (model A Pindah Memilih) untuk menggunakan hak

                 pilih pada pukul 11.00 waktu setempat.

             3. Bagi yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap namun memenuhi syarat sebagai pemilih, tetap bisa

                 menggunakan hak suara di TPS sesuai domisili masing-masing dengan membawa KTP-Elektronik atau Biodata

                 Penduduk. Sebagai catatan kalian yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan baru bisa menggunakan hak

                  pilih di satu jam terakhir sebelum proses pemungutan suara ditutup (12.00 – 13.00 waktu setempat).

Selain melalui layanan daring, untuk mengetahui hak pilih dan lokasi TPS, dapat dilakukan dengan mengeceknya secara luring (offline) dengan mendatangi kantor kecamatan masing-masing, dengan membawa KTP-Elektronik atau Biodata Penduduk. Petugas nanti akan membantu dan memberikan informasi terkait data pemilih, serta lokasi TPS.(*)

0 Comments

Leave A Comment