Foto Bersama.

Coolturnesia – Gorontalo – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kanwil Ditjen) Perbendaharaan Provinsi Gorontalo bersinergi dengan Satuan kerja (Satker) Kantor KSOP Kelas III Gorontalo, menggelar Rekonsiliasi SAI dan Bimtek Penyusunan LK serta Langkah-Langkah Strategis Dalam Pengelolaan Anggaran dan BMN dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2024, di Lingkungan Ditjen Hubungan Laut (Hubla) Wilayah Koordinator Provinsi Gorontalo. Rekonsiliasi digelar di salah satu hotel di Kota Gorontalo. Jumat, 15 November 2024.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh para pengelola keuangan dari Satker Kantor KSOP Kelas IV Anggrek, Satker Kantor UPP Kelas III Kwandang, dan Satker Kantor UPP Kelas III Tilamuta.

Jasa Yuzi Irawan, selaku Kuasa Pengguna Anggaran Kepala Satker Kantor KSOP Kelas III Gorontalo, membuka pelaksanaan kegiatan tersebut. Dalam sambutannya dia berpesan, semua transaksi keuangan dan transaksi BMN yang harus diproses dan disajikan pada Laporan Keuangan, agar segera diselesaikan oleh satker, sekaligus dilakukan monitoring kualitas data secara harian sesuai ketentuan yang berlaku agar dapat tersaji laporan keuangan yang berkualitas.

Kegiatan diawali dengan paparan Refreshment Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2023 tentang Tata Cara Monitoring Kualitas Data Laporan Keuangan, Rekonsiliasi, dan Penyampaian Laporan Keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga oleh Leni Marlina, Kepala Seksi Analisa Statistik dan Penyusunan Laporan Keuangan (ASPLK). Dalam paparannya Leni menyebutkan tujuan dirilisnya peraturan tersebut adalah, (1) Meningkatkan kualitas data laporan keuangan dalam periode lebih pendek yang mengisyaratkan adanya percepatan penyelesaian data-data Laporan Keuangan, (2) Mewujudkan data yang handal dan akuntabel dalam Menyusun laporan keuangan, dan (3) “Menguji" Kepatuhan satuan kerja sebagai bentuk pertanggungjawaban APBN kepada masyarakat.

Dilanjutkan dengan pembahasan beberapa permasalahan To Do List (TDL) dan Transaksi Dalam Konfirmasi (TDK), yang sering dijumpai pada Satker lingkup Ditjen Hubla Wilayah Provinsi Gorontalo, dikupas satu per satu berikut alternatif solusinya, oleh Leni.

Dalam kesempatan tersebut, Leni turut menyinggung arahan Menteri Keuangan melalui Surat Menteri Keuangan Nomor: S-1023/MK.02/2024.

“Hal langkah-langkah penghematan anggaran belanja perjalanan dinas kementerian/lembaga TA 2024, juga terkait Standar Biaya Masukan yang merupakan batas tertinggi yang tidak bisa di lampau,” ujar Leni.                      

Menyambung paparan selanjutnya disampaikan Alif Fahrudin, Kepala Seksi Pembinaan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (PSAPP). Dia membawakan materi Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 232/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi (SAI) yang dilatarbelakangi oleh (1) Pemutakhiran aplikasi pelaporan dan proses bisnis, (2) Perkembangan variasi transaksi, (3) Belum terdapat satu regulasi utuh mengenai SAI, (4) Simplifikasi regulasi, dan (5) Harmonisasi dengan regulasi dan kebijakan lain.

Alif menghimbau pentingnya penyusunan Laporan Keuangan secara sistematis, sehingga memudahkan saat dilakukan analisis dan telaah laporan keuangan. Tidak hanya itu, Alif menyampaikan agar Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran – Wilayah (UAPPA-W), selaku koordinator tingkat wilayah wajib menyampaikan laporan keuangan ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan, periode Semesteran dan Tahunan. Sementara penyampaian laporan keuangan ke Tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran – Wilayah (UAPPA-W), Eselon I periode Triwulanan, dengan komponen pelaporan berupa Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Dilengkapi dengan penyampaian troubleshooting Aplikasi Monitoring Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (MonSAKTI) oleh Aulia Risa Armatya, dilanjutkan paparan hasil telaah Laporan Keuangan Triwulan III - 2024, Satker Lingkup Ditjen Hubla Wilayah Provinsi Gorontalo. Hal itu harus menjadi bahan perhatian ke depan. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh para peserta secara interaktif, sekaligus dilakukan asistensi penyelesaian permasalahan TDL dan TDK.

Sebelum menutup pertemuan, Leni menyampaikan, bahwa saat ini Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo sedang membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), guna menciptakan pelayanan prima. Mengakhiri perjumpaan itu, Leni berpesan pelayanan publik yang optimal tak lepas dari reformasi birokrasi. Birokrasi yang sehat akan menghasilkan kualitas pelayanan yang baik. Pelayanan yang optimal akan menciptakan kepercayaan bagi masyarakat.

“Untuk itu mari kita wujudkan tata kelola keuangan yang baik dan bersih (good governance and clean government),” tegas Leni Marlina.(*)

0 Comments

Leave A Comment