Penyerahan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih.

Coolturnesia – Gorontalo – Beberapa hari menjelang hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, guna memilih pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, maupun Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo, Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih (kartu undangan pemilih) mulai dibagikan.

Surat Model C. Pemberitahuan-KWK tersebut, diserahterimakan langsung kepada para calon pemilih. Surat tersebut menjadi undangan bagi para pemilih untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), pada Rabu, 27 November 2024.

Selain hari dan tanggal pemungutan suara, dalam surat tersebut tercantum nama calon pemilih, dan waktu pemungutan suara yang dijadwalkan mulai 07.00 – 13.00 waktu setempat (WITA). Tercantum juga saran waktu kehadiran pemilih serta nomor dan alamat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Di mana pemilih yang namanya tercantum dapat datang dan menyalurkan suaranya.

“Surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih itu, harus dibawa dan wajib menunjukkan KTP kepada petugas KPPS, sebelum menyalurkan suara di bilik suara, saat di TPS,” ungkap salah seorang anggota PPS, dari Kecamatan Bongomeme.

“Surat dan KTP penting untuk mengidentifikasi calon pemilih, agar sesuai dengan daftar pemilih yang ada di TPS,” imbuhnya.

Surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih itu, diserahkan oleh Anggota KPPS, didampingi Anggota PPS, serta seorang petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dari Bawaslu.

Diharapkan, dengan adanya undangan tersebut, menjadi pengingat para pemilih untuk datang ke TPS masing-masing dan menyalurkan suaranya pada Rabu, 27 November 2024, sesuai waktu/jam yang telah ditentukan dan sarankan. Dengan para pemilih memberikan suaranya memilih Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo, target angka partisipasi masyarakat dalam Pilkada dapat tercapai.(*as)

0 Comments

Leave A Comment