Coolturnesia - Gorontalo - Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Januari 2025 sebesar Rp5,8 miliar, mulai disalurkan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan.
Penyaluran TPP itu dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 - 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 12 - 2019, dan Permendagri Nomor 15 - 2024. Regulasi tersebut mengatur pemberian TPP kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Hariyanto mengungkapkan, bahwa pemberian TPP bertujuan untuk menjaga semangat dan motivasi kerja ASN. Dengan adanya pembayaran TPP, Pemerintah Kabupaten Gorontalo berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan optimal.
Terkait dengan keterlambatan pembayaran TPP Januari 2025, Hariyanto Manan menyampaikan permohonan maaf atas proses yang memerlukan waktu lebih lama dari yang diharapkan. Pemkab Gorontalo terus berkomitmen untuk memperbaiki proses tersebut, agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik ke depannya.(*)
Pemkab Gorontalo Gandeng BPKP, Perkuat Tata Kelola Aset Daerah