Coolturnesia - Gorontalo - Sertifikat Nomor Izin Edar (NIE) Makanan Dalam (MD) Negeri yang dikeluarkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI), menjadi sangat penting bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), bilang olahan pangan. Hal tersebut menjadi benang merah sosialisasi dan desk registrasi olahan pangan. Selasa, 15 Oktober 2024.
Kolaborasi antara Direktorat Registrasi Pangan Olahan, Direktorat Pengawasan Pangan Olahan, dengan BPOM di Gorontalo Itu, dalam rangka jemput bola registrasi pangan olahan di Balai POM di Gorontalo. Kegiatan itu diikuti oleh 12 UMKM di Gorontalo.
Kepala BPOM di Gorontalo, Stepanus Simon Sesa, menegaskan, bagi produk pangan olahan yang telah memiliki sertifikat NIE BPOM RI MD, terjamin kualitas, mutu serta keamanannya. Terlebih untuk mendapatkan izin edar MD dari BPOM, harus melawati pengujian dan pengawasan ketat BPOM.
“Dengan memiliki MD (Sertifikat Izin Edar) produk olahan pangan akan semakin dipercaya, baik kualitas, mutu dan keamanannya,” tegas Stepanus.
Lebih lanjut dia mengajak pelaku usaha pangan olahan, yang belum dilengkapi sertifikat izin edar MD, untuk segera mengurusnya ke BPOM di Gorontalo. Hal itu menurut Kepala BPOM di Gorontalo, sebagai bentuk komitmen menjaga kesehatan konsumen dan masyarakat Gorontalo.
Hal senada diungkapkan Nurul Wahyu Wadarsih, evaluator dari Direktorat Registrasi Pangan Olahan BPOM RI. Dia mengungkapkan sosialisasi dan desk registrasi tersebut, merupakan program unggulan Direktorat Registrasi Pangan Olahan BPOM RI, untuk memberikan pendampingan bagi para pelaku usaha mikro dan kecil.
“Program jemput bola ini, ke seluruh wilayah Indonesia, termasuk Gorontalo, diharapkan bisa makin mempermudah pengurusan izin berusaha (NIE MD) bagi pelaku usaha mikro Dan kecil, khususnya yang berada di daerah,” ungkap Nurul menjelaskan.
Dia lebih lanjut mengharapkan, dengan perizinan usaha yang lengkap, usaha masyarakat semakin maju, dan dipercaya oleh masyarakat, terkait keamanan, mutu dan gizi dari pangan olahan yang diproduksi.
“Keuntungan bagi UMK mendapatkan izin edar MD, tentu saja menjadi jaminan, bahwa produknya itu sudah diakui dan sudah memenuhi persyaratan serta ketentuan undang-undang yang berlaku dan bisa diterima di pasar Indonesia,” tegas Nurul.
Dalam kegiatan yang berlangsung satu hari tersebut, sebanyak 14 sertifikat Nomor IZIN Edar telah terbit, bagi 12 pelaku UMKM pangan olahan.(*as)
Pemkab Gorontalo Gandeng BPKP, Perkuat Tata Kelola Aset Daerah