Coolturnesia – Gorontalo – Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo melakukan penyerahan maladministrasi penyelenggara publik pada empat Pemerintah Daerah di Provinsi Gorontalo.
Kepala Ombudsman Provinsi Gorontalo Muslim B. Putra mengatakan, kempat pemerintah daerah itu terdiri dari Pemerintah Provinsi Gorontalo, Pemerintah Kota Gorontalo, Pemerintah Kabupaten Gorontalo dan Pemerintah Boalemo.
“Keempat layanan publik ini dinilai dari tahu 2025 dan hasilnya diserahkan tahun 2026,” kata dia.
Ia menguraikan hasil penilaian untuk tingkat Pemerintah Provinsi Gorontalo dengan kualitas sedang tanpa Maladministrasi dengan poin sebanyak 76,82.
Kata dia, nilai Pemprov Gorontalo disumbang dari tiga sampel unit kerja yang dinilai yakni Dinas Pendidikan 68,79 poin, Dinas Sosial 77,55 poin dan RSUD Hasri Ainun Habibie 84,11 poin.
Sedangkan Pemerintah Kota Gorontalo, kata dia, juga mendapatkan predikat kualitas sedang tnap Maladministrasi dengan nilai 75,57 poin.
Nilai tersebut didapatkan dari Dinas Sosial 80,51, Dinas Pendidikan 70,81 dan RSUD Prof. Dr. Aloei Saboe 75,37 poin.
Unsur-unsur penilaian Ombudsman menggunakan empat dimensi, yakni dimensi input, proses, output dan pengaduan masyarakat serta unsur kepercayaan masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Ombudsman (PO) Nomor. 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik, keempat dimensi penilaian memiliki bobot penilaian, meliputi dimensi input dengan persentase 33.79%, dimensi proses 28.33%, dan dimensi output 19.15% serta dimensi pengaduan 18.73%. buatkan judul berit
Ombudsman Gorontalo Serahkan Hasil Penilaian Maladministrasi Empat Pemda Gorontalo