Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo Fadjrianti Kariem (tengah) saat melakukan penilaian pelayan publik di Kantor Imigrasi Gorontalo, Kota Gorontalo, Gorontalo, Kamis (24/9/2026).

Coolturnesia - Gorontalo - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo melakukan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Kamis.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung penerapan standar pelayanan sekaligus mengidentifikasi potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan layanan keimigrasian kepada masyarakat.

Tim Ombudsman yang melakukan penilaian mengamati sejumlah aspek pelayanan, mulai dari pemenuhan standar pelayanan, aksesibilitas, kualitas layanan, hingga pengelolaan pengaduan masyarakat.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo Fadjrianti Kariem mengatakan penilaian tidak hanya melihat kelengkapan administrasi, tetapi juga memastikan standar pelayanan diterapkan dalam praktik.

“Penilaian ini menjadi bagian dari upaya Ombudsman untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan, memberikan kepastian kepada masyarakat, serta mencegah terjadinya maladministrasi,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Ombudsman turut memeriksa ketersediaan informasi terkait persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, biaya atau tarif, serta mekanisme pengaduan yang menjadi hak masyarakat sebagai pengguna layanan.

Tim juga menggali informasi dari penyelenggara dan masyarakat pengguna layanan untuk mendapatkan gambaran mengenai pelaksanaan pelayanan secara langsung di lapangan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo Josua Pahala Martua menerima kunjungan tersebut. Hasil penilaian Ombudsman selanjutnya diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi Kantor Imigrasi Gorontalo dalam melakukan perbaikan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

0 Comments

Leave A Comment