Coolturnesia - Gorontalo - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menyerahkan 19 sertifikat merek kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memperkuat pelindungan hukum terhadap produk lokal dan meningkatkan daya saing usaha.
Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di ASTON Gorontalo Hotel & Convention Center, Rabu (28/10), dalam rangkaian Rapat Koordinasi Kekayaan Intelektual Tahun Anggaran 2026.
Raymond mengatakan, pelindungan kekayaan intelektual menjadi salah satu aspek penting dalam pengembangan usaha, terutama untuk menjaga identitas produk dan memperkuat posisi pelaku UMKM dalam persaingan pasar.
Menurut dia, merek tidak hanya berfungsi sebagai pembeda suatu produk, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang ditawarkan.
Ia mendorong pelaku UMKM di Gorontalo agar lebih aktif mendaftarkan merek serta memanfaatkan layanan kekayaan intelektual untuk mendukung pengembangan dan keberlanjutan usaha.
Pendaftaran merek merupakan langkah untuk memperoleh pelindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian bagi pemilik usaha dalam membangun identitas dan mengembangkan nilai produk.
Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan ekosistem kekayaan intelektual melalui sinergi akademisi, dunia usaha, dan lembaga riset, sebagaimana tema rapat koordinasi yang dilaksanakan Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo pada 2026.
Kegiatan itu turut dihadiri jajaran pimpinan tinggi pratama Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo, perwakilan pemerintah daerah, perguruan tinggi, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan terkait.
Kemenkum Perluas Tarif Nol Rupiah Pencatatan Hak Cipta untuk Semua Karya