Coolturnesia - Gorontalo - Kementerian Hukum memperluas kebijakan tarif nol rupiah untuk pencatatan hak cipta dari sebelumnya hanya berlaku bagi lagu dan musik menjadi seluruh jenis ciptaan. Kebijakan ini ditujukan untuk memudahkan para pencipta dalam mendokumentasikan karya mereka tanpa terbebani biaya pencatatan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, perluasan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi para pelaku seni yang menginginkan akses pencatatan hak cipta gratis dapat dinikmati oleh pencipta dari berbagai bidang kreativitas.

“Negara harus hadir untuk memberikan kemudahan bagi para pencipta dalam memperoleh layanan pencatatan hak cipta,” kata Supratman dalam konferensi pers di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin (26/10).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut tidak hanya menyasar pencipta lagu dan musik, tetapi juga seniman rupa, penulis, fotografer, serta pelaku industri kreatif lainnya. Pemerintah kini menyiapkan Peraturan Menteri Hukum sebagai landasan pelaksanaan tarif nol rupiah untuk seluruh jenis ciptaan.

Menurut Supratman, usulan kebijakan tersebut telah disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui surat tertanggal 5 Oktober 2026 dan memperoleh persetujuan prinsip pada 21 Oktober 2026. Peraturan pelaksana ditargetkan selesai pada awal November 2026, sebelum dilakukan penyesuaian sistem pelayanan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, perluasan kebijakan itu akan mengubah tarif pencatatan ciptaan selain lagu dan musik yang sebelumnya sebesar Rp200.000 per permohonan menjadi nol rupiah sesuai ketentuan yang akan ditetapkan.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari penerapan tarif nol rupiah untuk pencatatan lagu dan musik melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026. Kebijakan awal itu bertujuan meningkatkan jumlah karya musik yang tercatat dalam Pangkalan Data Lagu dan Musik (PDLM).

Berdasarkan inventarisasi DJKI bersama lembaga manajemen kolektif dan perusahaan rekaman, terdapat sekitar 6,4 juta lagu yang dikelola, dengan perkiraan mencapai tujuh juta lagu apabila karya label independen turut diperhitungkan. Namun, jumlah lagu yang tercatat dalam PDLM setelah kebijakan tarif nol rupiah diterapkan baru sekitar 10 ribu.

Hermansyah berharap perluasan kebijakan tersebut dapat meningkatkan pendataan karya dari berbagai bidang, sekaligus mendukung pengelolaan kekayaan intelektual yang lebih tertib dan transparan. Pencatatan juga dapat membantu mendokumentasikan informasi mengenai karya dan penciptanya.

Ia mengingatkan bahwa hak cipta timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, sehingga pencatatan bukan merupakan syarat lahirnya hak cipta. Meski demikian, surat pencatatan dapat menjadi bukti awal kepemilikan ketika terjadi persoalan hukum terkait suatu karya.

Setelah peraturan pelaksana ditetapkan dan sistem pelayanan disesuaikan, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan pencatatan hak cipta tanpa biaya melalui laman resmi hakcipta.dgip.go.id sesuai persyaratan yang berlaku.

0 Comments

Leave A Comment