Foto Bersama

Coolturnesia - Gorontalo - Setelah mengantongi sertifikat izin edar MD untuk dua produk utamanya, yaitu Abon Sagela/Roa d’Lira dan Abon Ikan Cakalang d’Lira, kini satu lagi produk pangan olahan d’Lira mendapatkan Sertifikat Izin Edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia. Kali ini, produk tersebut adalah Sambal Goreng Ikan Roa (Ikan Julung-Julung Asap).

Sertifikat Izin Edar MD yang baru itu, menambah koleksi izin edar bagi produk pangan olahan, yang diproduksi di Rumah Produksi Griya Abon Ikan d’Lira, di bilangan Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo.

Irawaty Farid Malik, pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Griya Abon Ikan d’Lira, mengatakan, izin edar yang diterbitkan BPOM RI tersebut, menjadi bukti komitmen Griya Abon Ikan d’Lira memproduksi pangan olahan yang sehat dan aman bagi masyarakat. Dengan telah melalui penelitian dan pengawasan ketat dari BPOM di Gorontalo, pangan olahan yang diproduksinya terjamin mutu dan keamanannya.

“Saya harap, ketika produk kami telah memiliki sertifikat izin edar MD (Makanan Dalam Negeri), masyarakat bisa lebih percaya dengan mutu dan keamanan produk kami,” ujar Ira.

Sementara itu, menurut Kepala BPOM di Gorontalo, Stepanus Simon Sesa, pemenuhan izin usaha, khususnya izin edar bagi produk pangan olahan, merupakan hal penting yang harus dilakukan para pelaku UMKM pangan olahan.

“Selain menjadi jaminan mutu dan keamanannya, izin edar MD juga merupakan bukti warisan produk sehat bagi anak cucu, khususnya di Gorontalo,” ungkap Stepanus.

Hal tersebut disampaikannya, saat menutup sosialisasi dan desk registrasi jemput bola pengurusan izin edar pangan olahan, yang digelar di BPOM di Gorontalo. Selasa, 15 Oktober 2024.

Bersama terbitnya sertifikat izin edar MD BPOM RI bagi sambal goreng ikan roa d'Lira, terbit juga 14 sertifikat produk pangan olahan lain.(*as)

0 Comments

Leave A Comment