Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (29/9),

Coolturnesia - jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan nasabah perbankan mulai 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (29/9), mengatakan TBP ditetapkan sebesar 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta 2,00 persen untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 September 2026 dengan mempertimbangkan sejumlah kondisi perbankan nasional.

LPS menilai kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas di perbankan masih terbatas, sementara kinerja intermediasi dan kondisi likuiditas industri perbankan tetap positif.

Selain itu, cakupan penjaminan simpanan juga masih berada pada tingkat yang tinggi sehingga tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini dinilai masih memadai untuk dipertahankan.

LPS menyatakan kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan.

Dari sisi intermediasi, kinerja perbankan pada Agustus 2026 tetap menunjukkan pertumbuhan positif. Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh 10,94 persen secara tahunan (year on year/yoy), sedangkan penyaluran kredit tumbuh 13,66 persen (yoy).

Perkembangan tersebut menunjukkan fungsi intermediasi perbankan tetap berjalan dalam mendukung aktivitas perekonomian nasional.

Kinerja intermediasi juga didukung kondisi likuiditas, profitabilitas, dan permodalan perbankan yang tetap terjaga sehingga menopang ketahanan industri perbankan.

Sementara itu, berdasarkan data per Agustus 2026, sebanyak 706,75 juta rekening nasabah bank umum memiliki saldo simpanan hingga Rp2 miliar atau mencapai 99,94 persen dari total rekening.

Untuk nasabah BPR dan BPR Syariah, jumlah rekening dengan saldo hingga Rp2 miliar mencapai 15,59 juta rekening atau 99,97 persen dari total rekening.

LPS menyebutkan cakupan tersebut menunjukkan sebagian besar rekening nasabah berada dalam nilai simpanan yang dijamin LPS.

LPS akan terus memantau perkembangan cakupan penjaminan seiring dengan pergerakan suku bunga pasar simpanan dan dinamika penghimpunan dana pihak ketiga.

Dalam ketentuan penjaminan simpanan, LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah pada setiap bank sepanjang memenuhi tiga kriteria atau dikenal dengan 3T.

Ketiga kriteria tersebut yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat suku bunga yang diterima nasabah tidak melebihi TBP, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, seperti fraud yang menyebabkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha bank.

LPS juga mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan oleh bank.

Di sisi lain, perbankan diminta secara aktif dan transparan menyampaikan informasi mengenai TBP melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital, sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan perlindungan nasabah.

LPS akan mengevaluasi TBP secara berkala dengan mencermati perkembangan ekonomi global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta perkembangan likuiditas dan suku bunga perbankan.

 

0 Comments

Leave A Comment