Coolturnesia – Gorontalo – Berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) MM. Dunda Limboto menandatangani perjanjian kerja sama terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Kamis, 24 Oktober 2024.
Penandatangan dilakukan Kepala Kejari Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh, dan Direktur Rumah Sakit Dunda Limboto, Alaludin Lapananda. Penandatanganan itu disaksikan oleh Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Haris S. Tome, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.
Acara digelar di Ruang Mooluli RSUD dan dirangkaikan dengan Sosialisasi Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam mewujudkan Kesehatan Yustisial di RSUD MM. Dunda Limboto.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh, mengatakan, kerja sama tersebut bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum dalam menjalankan tugas perdata dan TUN.
“Dengan adanya perjanjian ini, Kejaksaan hadir secara preventif, bukan hanya untuk melakukan penindakan, tetapi untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih dini,” ujar Abvianto.
Dia menegaskan, peran kejaksaan kini tak hanya berfokus pada tindakan hukum tegas, tetapi juga bersifat humanis, serta mendukung pembangunan daerah, seperti yang dilakukan melalui kerja sama lintas sektor dengan RSUD MM. Dunda Limboto.
Sementara itu, Direktur RSUD MM. Dunda Limboto, Alaludin Lapananda, mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. Alaludin berharap pendampingan hukum itu akan memberikan dampak positif bagi pengelolaan rumah sakit, terutama dalam hal regulasi pengadaan barang dan jasa sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres).
“Dengan adanya landasan hukum yang jelas, kami optimis pekerjaan di RSUD Dunda Limboto akan berjalan lebih baik dan sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Alaludin.
Sinergi Kuat Pemda dan Polri, Bupati Sofyan Hadiri Syukuran HUT Bhayangkara ke-79 di Limboto