Ilustrasi.

Coolturnesia – Jakarta – Sejak mulai dioperasikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 22 November 2024 hingga 22 Januari 2025, Indonesia Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan) telah menerima 30.124 laporan.

Jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 49.095, dan dari jumlah rekening tersebut, 14.099 di antaranya telah diblokir (28,72 persen). Adapun jumlah total kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp476,6 miliar, dan jumlah dana korban yang telah diblokir sebesar Rp96 miliar (20,14 persen).

Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-pelaku jasa keuangan, dalam penanganan laporan penipuan, dengan melakukan penundaan transaksi segera dan pemblokiran rekening terkait penipuan, melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih diselamatkan, serta melakukan upaya penindakan hukum.

IASC merupakan inisiatif OJK bersama otoritas/kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI, dan didukung oleh asosiasi industri terkait seperti perbankan dan pelaku sistem pembayaran, untuk membangun forum koordinasi penanganan penipuan (scam) di sektor keuangan, agar dapat ditangani secara cepat dan berefek-jera.

Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.(*)

0 Comments

Leave A Comment