Coolturnesia - Gorontalo - Sebanyak 666 warga binaan dan anak binaan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Gorontalo menerima remisi 17 Agustus dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia, Senin.
Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Gorontalo Bambang Haryanto mengatakan, dari total penerima remisi tersebut, sebanyak 19 orang mendapatkan Remisi Umum II atau remisi yang membuat mereka langsung bebas.
“Dari 19 warga binaan yang langsung bebas tersebut, sembilan orang berada di Lapas Kelas IIA Gorontalo,” kata dia.
Menurut Bambang, pemberian remisi dilakukan berdasarkan ketentuan dan aturan yang berlaku. Salah satu persyaratan utama adalah warga binaan telah menjalani masa pidana sekurang-kurangnya enam bulan.
Selain itu, warga binaan harus berkelakuan baik dan mengikuti seluruh kegiatan pembinaan yang diselenggarakan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Bambang juga menjelaskan bahwa warga binaan dengan perkara korupsi tetap dapat memperoleh remisi sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Di antaranya telah memenuhi kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti.
Bagi warga binaan yang langsung bebas, Ditjen Pemasyarakatan akan memberikan pendampingan melalui Balai Pemasyarakatan (Bapas). Pendampingan dilakukan untuk membantu mereka kembali beradaptasi dan berbaur dengan keluarga serta lingkungan masyarakat.
"Sepanjang masyarakat bisa menerima dengan baik, dengan memberikan support, pemberitaan yang positif, perlakuan yang positif di lingkungan masyarakatnya, saya yakin stigma itu akan hilang," katanya.
Ia menambahkan, banyak mantan warga binaan yang mampu kembali menjalani kehidupan secara positif bahkan menjadi orang sukses setelah mendapatkan dukungan dari masyarakat.
Karena itu, Bambang berpesan kepada 19 warga binaan yang memperoleh kebebasan agar menjadikan momentum Hari Kemerdekaan sebagai awal untuk menjalani kehidupan yang lebih baik.
"Harapan saya, segera pulang, melepas rindu dengan keluarga, pastikan jangan masuk lagi. Sudah cukup sekali," ujar dia.
Salah seorang warga binaan Jemi Tangahu, yang juga mendapatkan remisi umum II yang dinyatakan langsung bebas, mengatakan sangat senang sekali bisa mendapatkan remisi ini.
“Selain remisi ini, saya juga mendapatkan remisi Hari Idulfitrih dan remisi 17 Agustus 2 kali,” kata dia.
Ia mengaku, dia divonis dua tahun enam bulan karena kasus narkoba dan akhirnya bisa keluar dan bertemu dengan keluarga.
Semarak HUT ke-81 RI, Sebanyak 666 Warga Binaan di Gorontalo Terima Remisi