Para Pihak Menunjukkan Kesepakatan Kemitraan Penjualan Beras Produksi Penggilingan Padi.

Coolturnesia - Gorontalo - Para petani dan pemilik penggilingan di Desa Sukamakmur Utara, Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo, menandatangani kesepakatan kemitraan antara keduanya. Penandatangan itu merupakan wujud nyata dari Aksi Program Perubahan Pola Penjualan Hasil Panen, melalui SIstem Mitra PeTAni dan penggilingan PADI (SIMPATI-PADI) di Sentra Kawasan Padi di desa itu.

Puluhan petani di Desa Sukamakmur Utara, menandatangani kesepakatan kemitraan dengan penggilingan padi yang ada di desa tersebut. Bahkan ada pula petani yang berasal dari luar desa tersebut.

Aksi Proper Simpati Padi, merupakan inisiasi dan gagasan dari Kepala Bidang Tanaman Pangan, Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo, Mohammad Ridwan Matoka. Aksi perubahan tersebut,berlatar belakang keinginan Ridwan meningkatkan pendapatan petani, dan mutu/kualitas beras yang dihasilkan penggilingan.

“Pada dasarnya kita berupaya mengubah pola pikir dan kebiasaan petani, ketika panen padi/gabah. Di mana kebiasaannya, petani menitipkan padi/gabahnya kepada pemilik penggilingan padi,” terang Ridwan.

“Petani tidak langsung mendapat pendapatan setelah panen, tetapi setelah beras yang digiling terjual,” imbuhnya.

Lanjutnya, dengan ditandatangani kesepakatan kemitraan tersebut, diharapkan padi/gabah hasil petani, memiliki kepastian pasar, bahkan harga perkilonya. Selain itu, pemilik penggilingan padi juga diuntungkan dengan memperoleh pasokan padi/gabah petani yang stabil dan berkualitas, sehingga penggilingan dapat memproduksi beras berkualitas lebih baik, bahkan premium.

“Kemitraan antara petani dan pemilik penggilingan itu, akan memberikan keuntungan kepada kedua belah pihak,” tegas Kepala Bidang Tanaman Pangan, Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo.

Tidak hanya kepastian pembelian padi/gabah dari petani, tetapi pemilik gilingan juga memiliki kepastian menjual beras kepada pedagang beras. Untuk itu, di waktu yang sama, juga dilakukan penandatangan kesepakatan, antara pemilik gilingan, dengan pedagang beras. Di mana salah satu isi kesepakatan itu adalah, pedagang akan membeli beras hasil penggilingan, dan pihak penggilingan menghasilkan produksi beras bermutu.(*as)

0 Comments

Leave A Comment