Foto bersama Bupati Sofyan Puhi bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo dan jajaran didampingi Kepala BKPSDM dan BKAD Kab. Gorontalo di Rumah Jabatan Bupati, Jumat (17/7/2026)

COOLTURNESIA - LIMBOTO - Kabar yang dinanti ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akhirnya datang dari Kabupaten Gorontalo. Sebanyak 3.013 PPPK Paruh Waktu berpeluang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan setelah Pemerintah Kabupaten Gorontalo menyatakan komitmennya untuk merealisasikan program tersebut.

Komitmen itu mengemuka saat Bupati Gorontalo H. Sofyan Puhi menerima audiensi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Tri Mayudin, di Rumah Jabatan Bupati, Jumat (17/7/2026). Pertemuan tersebut juga dihadiri Kepala BKPSDM dan Kepala BKAD Kabupaten Gorontalo untuk membahas langkah lanjutan terkait perlindungan bagi PPPK Paruh Waktu.

Jika seluruh proses berjalan sesuai rencana, Kabupaten Gorontalo berpotensi mencatat sejarah sebagai daerah pertama di wilayah Kedeputian BPJS Ketenagakerjaan Suluttenggomalut yang memberikan perlindungan kepada PPPK Paruh Waktu. Bahkan, peluang menjadi pemerintah daerah pertama di Indonesia yang menerapkan kebijakan serupa juga terbuka lebar.

"Alhamdulillah, hari ini Bapak Bupati menerima kami dengan sangat baik terkait penjaminan ketenagakerjaan bagi tenaga PPPK Paruh Waktu. Kami sangat mengapresiasi perhatian beliau terhadap perlindungan para pekerja," ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Tri Mayudin.

Menurut Tri, pihaknya masih akan melakukan proses verifikasi karena kebijakan tersebut berpotensi menjadi yang pertama secara nasional.

"Ini merupakan yang pertama di wilayah Kedeputian 10. Kami akan melakukan pengecekan lebih lanjut karena sangat mungkin Kabupaten Gorontalo menjadi daerah pertama di Indonesia yang memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi PPPK Paruh Waktu," jelasnya.

Apabila resmi direalisasikan, ribuan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Gorontalo akan memperoleh perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun risiko ketenagakerjaan lainnya. Langkah ini diharapkan membuat para pegawai bekerja lebih tenang, aman, dan produktif, sekaligus menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kebijakan tersebut pun diprediksi dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain di Indonesia untuk memberikan perlindungan yang sama kepada PPPK Paruh Waktu.

0 Comments

Leave A Comment