Pemerintah Kabupaten Gorontalo saat membahas iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kamis (18/6/2026).

COOLTURNESIA - KABUPATEN GORONTALO - Pemerintah Kabupaten Gorontalo kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hingga Triwulan II Tahun 2026, seluruh kewajiban pembayaran Iuran Wajib Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah Daerah telah dipenuhi tanpa menyisakan tunggakan, sekaligus memastikan ketersediaan anggaran pembayaran iuran hingga Desember 2026.

Komitmen tersebut mengemuka dalam kegiatan Rekonsiliasi Iuran Wajib Pekerja Penerima Upah Pemerintah Daerah Periode Triwulan II Tahun 2026 yang digelar BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo di Hantaleya Cafe, Kamis (18/6/2026). Kegiatan ini menjadi forum penting untuk memastikan kesesuaian data kepesertaan dan pembayaran iuran antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program JKN.

Rekonsiliasi dipimpin Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo, Tri Mayudin, didampingi Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Gorontalo, dr. Grace Maria Juliana Boyangan, bersama jajaran BPJS Kesehatan lainnya. Sementara dari Pemerintah Kabupaten Gorontalo hadir Sekretaris Daerah Sugondo Makmur, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Hariyanto Manan, serta Unsur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo.

Dalam pertemuan tersebut, seluruh data pembayaran dan kepesertaan PPU dilakukan pencocokan secara menyeluruh guna memastikan tertib administrasi dan akurasi pengelolaan iuran. Hasil rekonsiliasi menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Gorontalo telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran iuran PPU sesuai ketentuan yang berlaku. Capaian tersebut menjadi indikator positif atas komitmen daerah dalam mendukung perlindungan kesehatan bagi aparatur sipil negara dan keluarganya.

Selain memastikan tidak adanya tunggakan iuran, Pemerintah Kabupaten Gorontalo juga menegaskan kesiapan pendanaan untuk menjamin keberlangsungan pembayaran iuran hingga akhir tahun anggaran 2026. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga kualitas pelayanan publik melalui jaminan akses layanan kesehatan yang berkelanjutan bagi seluruh peserta yang menjadi tanggung jawab daerah.

Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi antara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo dan Kepala BKAD Kabupaten Gorontalo yang disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo. Penandatanganan tersebut menjadi simbol penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan dalam mewujudkan tata kelola administrasi yang akuntabel, sekaligus memastikan keberlangsungan Program JKN bagi masyarakat dan aparatur di Kabupaten Gorontalo.

0 Comments

Leave A Comment