Coolturnesia - Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memastikan layanan pencatatan hak cipta lagu dan musik tanpa biaya atau nol rupiah tetap mulai diberlakukan sejak 1 Agustus 2026 sebagai bagian dari upaya memperluas akses perlindungan kekayaan intelektual bagi para pencipta.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar di Gedung DJKI, Jakarta, mengatakan kebijakan tersebut tetap berjalan meski DJKI masih menyempurnakan fitur layanan pencatatan hak terkait pada sistem hak cipta.
"Penyempurnaan dilakukan pada fitur pencatatan hak terkait agar implementasinya memberikan kepastian hukum, kemudahan, serta pengalaman layanan yang lebih optimal bagi masyarakat," kata Hermansyah.
Ia menjelaskan penyempurnaan layanan hak terkait dilakukan berdasarkan masukan dari para pemangku kepentingan di industri musik, termasuk penyanyi, musisi, produser rekaman, dan pemilik hak terkait lainnya.
Menurut Hermansyah, masukan tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan sistem agar layanan yang dihadirkan mampu mengakomodasi kebutuhan pengguna sejak awal implementasi.
Penyempurnaan mencakup sejumlah aspek teknis, antara lain pengayaan rincian jenis alat musik yang dapat dicantumkan dalam sistem, penyempurnaan data pada surat pencatatan hak terkait, serta penambahan klasifikasi pelaku pertunjukan agar lebih merepresentasikan praktik di industri musik.
"Kami ingin layanan ini hadir dengan kualitas terbaik sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal oleh penyanyi, musisi, produser rekaman, maupun pelaku industri musik lainnya. Dengan penyempurnaan ini, implementasi layanan nantinya diharapkan berjalan semakin efektif dan memberikan manfaat yang lebih besar," ujar Hermansyah.
DJKI menargetkan penyempurnaan fitur pencatatan hak terkait selesai paling lambat pada 14 Agustus 2026. Selama proses tersebut, koordinasi dengan para pemangku kepentingan akan terus dilakukan guna memastikan seluruh kebutuhan pengguna terakomodasi secara komprehensif.
Pemohon hak cipta maupun hak terkait dapat mengakses layanan melalui sistem hak cipta DJKI. Melalui kebijakan pencatatan hak cipta lagu dan musik tanpa biaya serta penyempurnaan layanan hak terkait, DJKI menegaskan komitmennya menghadirkan layanan kekayaan intelektual yang modern, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan hak cipta dan hak terkait sebagai fondasi pertumbuhan industri musik nasional.
BPS : Ekonomi Gorontalo Tumbuh 6,20 Persen Pada Triwulan II 2026