Coolturnesia - Gorontalo - Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako, menghadiri pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) 2024 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo. Nawir menyampaikan selamat dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kejari Kabupaten Gorontalo, atas terselenggaranya acara pemusnahan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) itu.
Acara tersebut merupakan wujud komitmen dan keseriusan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban umum di wilayahnya.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu rangkaian proses penegakan hukum, yang harus dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum. Barang bukti yang sudah tidak relevan untuk disimpan perlu dimusnahkan demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bagi seluruh masyarakat,” ujar Nawir.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Gorontalo, ia menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari Kabupaten Gorontalo, yang telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Muhammad Iqbal, menyatakan, barang bukti yang paling banyak dimusnahkan, yaitu perkara Minuman Keras (Miras), kemudian mercury yang diserahkan Dinas Lingkungan Hidup, termasuk obat-obatan dari BPOM.
“Yang obat-obatan itu kita musnahkan dengan cara kita hancurkan dan kita blender. Jadi perkara yang ada hari ini kita musnahkan itu sumber permasalahan dari Polda dan Polres. Jumlah miras yang dimusnahkan kurang lebih 500 botol, dan itu masih mendominasi pemusnahan pada hari ini,” ungkap Kepala Kejari Kabupaten Gorontalo.
Lanjutnya, barang bukti seperti miras sudah dilakukan pemusnahan sebelumnya oleh penyidik. Karena peredaran miras semakin banyak, maka peran aktif dari semua pihak sangat dibutuhkan.
“Ini peran aktif pemerintah daerah untuk saling bergandengan dengan APH untuk menyosialisasikan dan memberikan edukasi terhadap dampak penggunaan miras tersebut,” jelasnya
Sementara itu, terkait pemusnahan berbagai jenis pakaian, menurut Iqbal, terkait dengan perkara undang undang perlindungan anak. Secara umum Iqbal menilai, kriminalitas di Kabupaten Gorontalo masih tinggi, oleh karena itu masih perlu dilakukan sosialisasikan, untuk menekannya.
Pemkab Gorontalo Luncurkan Kartu E-Retribusi dan Kuliner Non Tunai