Penyerahan dokumen saran perbaikan tata terbit di MAN IC Gorontalo di Kantor Ombudsman Perwakilan Provinsi Gorontalo, Selasa (3/2/2026)

Coolturnesia – Gorontalo – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo beri saran revisi sanksi rokok dengan menyerahkan saran perbaikan tata tertib MAN Insan Cendekia (IC) Gorontalo di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo. 

Kepala Ombudsman Gorontalo Muslim B Putra, mengatakan pihaknya dapat memberikan saran kepada penyelenggara pelayan publik oleh Ombudsman RI pada pasal 8 ayat 2 UU No.37 Tahun 2008.

“Berkaitan dengan hal itu, kami mengundang Kepala MAN IC Gorontalo untuk menerima saran Ombudsman agar ditindaklanjuti,” ujar Muslimin.

Ia menyampaikan, saran Ombudsman berfokus pada perbaikan tata tertib yang tertuang dalam Keputusan Kepala MAN Insan Cendekia Gorontalo Nomor 229 Tahun 2025 tentang Sanksi dan Pembinaan Peserta Didik terhadap Pelanggaran Tata Tertib Peserta Didik.

Menurut Muslimin, salah satu poin penting yang disarankan adalah penyesuaian bobot pelanggaran nomor 17, yakni membawa rokok dan/atau merokok dilingkungan sekolah diusulkan dari 90 menjadi 80.

“Dalam sistem poin pelanggaran, angka 90 pada dokumen lama menempatkan merokok sejajar dengan tindak kekerasan, pelecehan atau perundungan berat,” jelas dia.

Ia mengatakan penurunan menjadi 80 poin tetap menempatkan merokok sebagai pelanggaran berat, namun lebih proporsional dan bersifat mendidik.

Muslimin menambahkan, penyesuaian tersebut juga sejalan dengan tujuan pendidikan nasional yang diatur dalam undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.

Selain pelanggaran rokok, kata dia, pihaknya juga memberikan saran terkait pelanggaran nomor 19, yakni memalsukan tanda tangan atau manipulasi data untuk kepentingan pribadi untuk dinaikan menjadi 90 point.

“Pemalsuan tanda tangan dan manipulasi data merupakan bentuk pengkhianatan terhadap aman dan menunjukkan kerusakan integritas moral sejak dini,” pungkas Muslim

0 Comments

Leave A Comment