Coolturnesia – Kota Gorontalo – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo melakukan penyerahan hasil penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan public kepada Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Gorontalo di Hotel Grand Q Gorontalo, Rabu.
Kepala Ombudsman Gorontalo Muslimin B Putra di Gorontalo mengatakan penilaian administrasi dilakukan di Kantor Pertanahan/BPN Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Boalemo.
“Pada ketiga Kantor Pertanahan yang dinilai, hanya Kantor Pertanahan Kota Gorontalo yang berhasil meraih predikat baik dengan nilai 80,01,” kata dia.
Ia mengatakan dua Kantor Pertanahan lainnya mendapatkan predikat cukup, yakni Kantah Kabupaten Gorontalo dengan nilai 74,54 dan Kantah Boalemo 76,04.
“Nilai kumulatif yang didapatkan berdasarkan empat dimensi yang dinilai yakni dimensi input, proses, output dan dimensi pengaduan,” kata dia.
Kata dia, sebagai salah satu produk pengawasan Ombudsman, penilai maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik mengandung hasil evaluasi untuk ditindaklanjuti penyelenggara.
Menurutnya kantor pertanahan dengan nilai terendah menandakan pengetahuan petugas dan pejabat di kantor belum rata.
“Evaluasi berikutnya ialah variabel perencanaan, indikator yang menonjol pada hasil penilaian kami pada indikator kinerja yang masih dalam tahap pembahasan tingkat kementerian,” kata dia.
Ombudsman Gorontalo Serahkan Hasil Penilaian Maladministrasi ATR/BPN