Sosialisasi Penggunaan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) di Lapangan Taruna Remaja, Kota Gorontalo.

Coolturnesia - Gorontalo - Sejak pertama Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) diluncurkan dan digunakan, Bank Indonesia sebagai regulator sistem pembayaran digital itu, menetapkan tingkat diskon pedagang (Merchant Discount Rate/MDR) sebesar 0 persen dari total transaksi. Kini setelah lima tahun berjalan, Bank Indonesia mengenakan MDR sebesar 0,3 persen, bagi transaksi yang berjumlah lebih dari 100 ribu rupiah.

Menurut Deputi Kantor Bank Indonesia Provinsi Gorontalo, Taufik Hidayat, MDR dikenakan kepada penjual sebagai biaya pemeliharaan sistem aplikasi QRIS dan meningkatkan pelayanannya.

“Jika transaksi di bawah 100 ribu rupiah, MDR 0 persen. Tetapi jika transaksinya di atas 100 ribu rupiah akan dikenakan MDR 0,3 persen,” terang Taufik.

“Namun bukan konsumen (Pembeli, red) yang dikenakan, tetapi Marchant-nya (Penjual, Red),” tegasnya.

Kini pembayaran digital menggunakan QRIS sudah dapat digunakan di semua merchant QRIS yang terdiri dari toko-toko, warung dan restoran, tempat wisata, pembayaran pajak dan masih banyak jenis merchant lainnya. Sampai Juni 2023, jumlah Merchant QRIS di Provinsi Gorontalo telah mencapai lebih dari 90 ribu tempat, dan terus semakin bertambah.(*as)

0 Comments

Leave A Comment