Coolturnesia - Jakarta - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) meminta agar pemerintah memberikan sanksi tegas, kepada penyelenggara platform digital yang terbukti melanggar Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Hal itu disampaikan oleh Ketua LPAI, Seto Mulyadi, menanggapi terbitnya PP Tunas yang menurutnya merupakan langkah positif dalam melindungi anak-anak di dunia digital. Sabtu, 29 Maret 2025.
"Platform digital yang melanggar perlu dicabut izinnya. Kami berharap pemerintah tidak hanya memberikan peringatan, tetapi juga tindakan nyata untuk memastikan bahwa anak-anak kita terlindungi dari konten yang berbahaya," tegas Seto.
Dia menambahkan, bahwa sanksi tegas akan memberikan efek jera bagi penyelenggara platform digital lainnya, dan mendorong mereka untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan. "Kita perlu memastikan bahwa semua pihak, termasuk penyelenggara platform digital, bertanggung jawab dalam menjaga keamanan anak-anak di dunia maya," ujarnya.
LPAI juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam melaporkan pelanggaran yang terjadi di platform digital, sehingga perlindungan anak dapat terwujud secara efektif. Dengan adanya PP Tunas, diharapkan semua pihak dapat berkolaborasi untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, di Istana Kepresidenan Jakarta. Jumat, 28 Maret 2025.
"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, Pada hari ini Jumat tanggal 28 Maret 2025, Saya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak,“ kata Prabowo.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menjelaskan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) melarang platform digital, misalnya gim online atau media sosial, menjadikan anak-anak sebagai komoditas.
PP Tunas, yang merupakan hasil inisiatif Kementerian Komunikasi dan Digital, disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam acara bersama anak-anak dan organisasi perlindungan anak di halaman samping Istana Merdeka.
“Platform dilarang menjadikan anak-anak (sebagai) komoditas,” kata Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid di Jakarta.(*sumber infopublik.id)
Pemkab Gorontalo Luncurkan Kartu E-Retribusi dan Kuliner Non Tunai