Coolturnesia - Gorontalo - Penataan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo memasuki tahap penting. Sebanyak 35 pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama menjalani uji kompetensi dan evaluasi kinerja menyusul adanya penyesuaian Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Proses yang berlangsung di Grand Q Hotel, Kota Gorontalo, Sabtu (15/8/2026) ini menjadi bagian dari langkah Pemkab Gorontalo memastikan susunan pejabat setelah perubahan organisasi tetap sesuai ketentuan dan mampu menjawab kebutuhan pemerintahan.
Kepala BKPSDM Kabupaten Gorontalo, Djufri Damima, mengungkapkan dari 35 pejabat yang mengikuti proses tersebut, sebanyak 32 pejabat menjalani uji kompetensi karena masa menduduki jabatannya masih di bawah empat tahun.
Sementara tiga pejabat lainnya menjalani evaluasi karena telah menduduki jabatan selama lima tahun atau lebih.
Menurut Djufri, proses tersebut bukan sekadar formalitas. Setiap peserta akan dinilai melalui sejumlah tahapan yang mengacu pada PermenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 serta petunjuk teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Penilaian mencakup penulisan makalah dengan bobot 20 persen, rekam jejak, wawancara, serta tes tambahan yang dilakukan Panitia Seleksi (Pansel).
Kami hanya melaksanakan regulasi. Seluruh proses teknis sudah diatur dalam petunjuk teknis BKN dan hasilnya akan dilaporkan secara resmi,” tegas Djufri.
Di sisi lain, Bupati Gorontalo Sofyan Puhi menegaskan proses uji kompetensi tersebut tidak boleh dipandang sebagai upaya untuk mencari pejabat yang dianggap paling layak semata.
Ia menjelaskan, evaluasi merupakan konsekuensi dari penyesuaian SOTK sekaligus bagian dari proses penataan birokrasi agar berjalan sesuai aturan.
“Semua pejabat yang mengikuti evaluasi ini pada dasarnya memiliki potensi, kapasitas dan prestasi yang baik. Uji kompetensi ini merupakan pemenuhan regulasi sebagai konsekuensi dari adanya penyesuaian SOTK,” ujar Sofyan.
Bupati berharap proses tersebut nantinya menghasilkan komposisi pejabat yang semakin mampu memperkuat kinerja organisasi, mempercepat pencapaian program pemerintah daerah, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya menempatkan pejabat berdasarkan pertimbangan yang objektif, termasuk kompetensi, pengalaman dan rekam jejak.
Dengan tahapan ini, penataan JPT Pratama di lingkungan Pemkab Gorontalo diharapkan tidak hanya menghasilkan struktur organisasi yang sesuai dengan SOTK baru, tetapi juga memperkuat profesionalisme dan efektivitas pemerintahan.
“Semua aspek penilaian dilakukan sesuai ketentuan. Jadi, proses ini bukan sekadar melihat kemampuan seseorang, tetapi juga mempertimbangkan rekam jejak, pengalaman dan kompetensinya,” jelas Bupati Sofyan.
Hasil uji kompetensi dan evaluasi selanjutnya akan menjadi bagian dari laporan resmi dalam proses penataan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
SOTK Berubah, 35 Pejabat JPT Pratama Kabupaten Gorontalo Jalani Uji Kompetensi