Coolturnesia - Gorontalo – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan, bersama Kepala Bidang Perbendaharaan, Nurdjana Utiarahman, dan Kepala Sub Bidang Perbendaharaan, Kasmudin H. Sabi, mengikuti Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah Semester I Tahun Anggaran 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Gorontalo. Senin (29-07-24).
Acara yang dihadiri oleh seluruh Badan Keuangan se-Provinsi Gorontalo itu, dibuka secara resmi oleh Kepala KPPN Gorontalo, Arief Rokhman. Dalam sambutannya, dia menekankan pentingnya rekonsiliasi sebagai langkah krusial dalam memastikan transparansi dan akurasi penyetoran pajak pusat. Acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gorontalo, Primadona Harahap, serta Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo, Muh. Fahmi Wijaya.
Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah Semester I Tahun Anggaran 2024, berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan No. 139/PMK.07/2019, sebagaimana terakhir diubah dengan PMK No. 211/PMK.07/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PMK No. 139/PMK.07/2019, mengenai Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus. Kegiatan itu juga merupakan syarat penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan (PPh) untuk periode Triwulan III Tahun Anggaran 2024.
Agenda utama dari kegiatan tersebut adalah penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah Semester I Tahun Anggaran 2024. Penandatanganan menjadi simbol penting dari komitmen bersama, untuk menjaga akurasi dan konsistensi dalam pelaporan pajak, serta upaya meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Acara itu tidak hanya berfungsi sebagai forum untuk memastikan keselarasan data, tetapi juga sebagai kesempatan untuk berbagi pengetahuan dan best practices, antar lembaga keuangan di Provinsi Gorontalo. Diharapkan, melalui rekonsiliasi tersebut, pengelolaan pajak pusat dapat menjadi lebih efektif dan berdampak positif bagi pengelolaan anggaran daerah ke depan.(*)
Nasib Tenaga Honorer Non-Database di Kabupaten Gorontalo Disorot, DPRD Desak Pemerintah Cari Solusi