Coolturnesia - Gorontalo - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menindaklanjuti arahan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum RI terkait pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) guna memastikan seluruh proses berjalan tertib, efektif, dan sesuai ketentuan.
Tindak lanjut tersebut dibahas dalam rapat yang berlangsung di ruang rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Selasa , yang dihadiri Kepala Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo Raymond J.H. Takasenseran dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Mohammad Yani.
Ia menekankan pentingnya menindaklanjuti setiap arahan secara tepat waktu dan terdokumentasi guna mendukung tata kelola BMN dan PBJ yang akuntabel.
Dalam rapat tersebut dibahas sejumlah arahan Sekretaris Jenderal, di antaranya penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun Anggaran 2026 serta tindak lanjut persetujuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terkait penggunaan dan pemanfaatan BMN.
Selain itu, rapat membahas penyampaian realisasi Pengadaan Barang/Jasa dan belanja modal oleh masing-masing satuan kerja sebagai bagian dari penguatan pengawasan dan tertib administrasi pengelolaan anggaran.
Pembahasan juga mencakup pengusulan Alih Status Penggunaan BMN melalui Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) v2.
Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo turut melakukan inventarisasi terhadap pemanfaatan BMN yang akan berakhir masa penggunaannya sebagai langkah untuk memastikan status dan pemanfaatan aset tetap terkelola dengan baik.
Sementara itu, terhadap BMN yang telah memperoleh persetujuan penjualan, pemusnahan, maupun penghapusan, dilakukan pembahasan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo Raymond J.H. Takasenseran menekankan pentingnya menindaklanjuti setiap arahan secara tepat waktu dan terdokumentasi guna mendukung tata kelola BMN dan PBJ yang akuntabel.
Kemenkum Gorontalo Tindak Lanjuti Arahan Sekjen soal Pengelolaan BMN dan PBJ