Kementerian Hukum Gorontalo saat melakukan pengharmonisasian, pembutan dan pemantapan konsepesi terhadap dua rancangan Peraturan Bupati(Ranperbup) dari Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Pohuwato , Selasa (8/9/2026). Foto humas Kemenkum Gorontalo

Coolturnesia - Gorontalo - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) dari Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Pohuwato, Selasa.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo Raymond J.H. Takasenseran, mengatakan guna memastikan regulasi daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Setiap rancangan regulasi harus memiliki landasan hukum yang tepat dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan menjawab kebutuhan masyarakat," kata Raymond.

Ranperbup Kabupaten Gorontalo yang dibahas mengatur tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Menurut Raymond, regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mempercepat pemenuhan pelayanan dasar serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pemerataan dan keadilan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Penyusunan Ranperbup tersebut diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.

Harmonisasi juga mengacu pada Permenkum Nomor 2 Tahun 2024 dan Permenkum Nomor 40 Tahun 2025.

Sementara itu, Ranperbup Kabupaten Pohuwato mengatur tentang Analisis Standar Belanja, Standar Teknis, dan Standar Harga Satuan.

Raymond mengatakan pengaturan tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung perencanaan dan penganggaran daerah agar berjalan tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Ia menambahkan bahwa proses harmonisasi diperlukan untuk mencegah terjadinya disharmoni antara regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Harmonisasi bukan sekadar mencermati rumusan pasal, tetapi memastikan substansi yang diatur memiliki kesesuaian dengan sistem hukum dan dapat dilaksanakan secara efektif," ujarnya.

Untuk Ranperbup Kabupaten Pohuwato, proses harmonisasi berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, khususnya Pasal 58 ayat (2) dan Pasal 97D, serta Permenkum Nomor 40 Tahun 2025.

Setelah melalui pembahasan substansi dan teknik penyusunan, kedua Ranperbup tersebut dinyatakan selesai diharmonisasi dengan sejumlah saran dan masukan yang perlu ditindaklanjuti oleh masing-masing pemrakarsa.

Surat selesai harmonisasi akan diterbitkan setelah draf hasil perbaikan disampaikan kepada Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo.

Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan regulasi yang ditetapkan pemerintah daerah memiliki kualitas yang baik, memberikan kepastian hukum, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

0 Comments

Leave A Comment