Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo Raymond J.H. Takasenseran saat memberikan sambutan pada edukasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelktual di Gorontalo, Selasa (21/7/2026). Foto : Humas Kemenkum Gorontalo.

Coolturnesia – Gorontalo - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Gorontalo menggelar edukasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) guna meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pelindungan hak kekayaan intelektual serta membangun budaya hukum yang berintegritas di Provinsi Gorontalo.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo Raymond J.H. Takasenseran, Selasa mengatakan kekayaan intelektual memiliki peran penting dalam mendorong kreativitas, inovasi, dan pertumbuhan ekonomi sehingga perlu mendapatkan pelindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Berbagai karya dan inovasi yang dihasilkan oleh masyarakat, baik dalam bentuk karya seni, merek, desain, maupun hasil kreativitas lainnya, memiliki nilai dan harus mendapatkan pelindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Raymond.

Ia menjelaskan perkembangan teknologi dan kemudahan akses informasi turut meningkatkan potensi terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual.

Menurut dia, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa penggunaan karya orang lain tanpa izin, penggandaan atau penyebarluasan karya tanpa hak, hingga penggunaan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya merupakan bentuk pelanggaran kekayaan intelektual.

"Oleh karena itu, pemahaman mengenai bentuk-bentuk pelanggaran kekayaan intelektual menjadi sangat penting. Pencegahan tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat," ujarnya.

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Gorontalo Mananga P.M. Biantong dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pelindungan kekayaan intelektual sekaligus mendorong terbentuknya budaya hukum yang menghargai karya, kreativitas, dan inovasi.

Pada kegiatan tersebut, narasumber dari Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Dwinanto Budi Prasetyo, memaparkan materi mengenai pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual, meliputi jenis-jenis kekayaan intelektual, bentuk pelanggaran yang kerap terjadi, serta peran Direktorat Penegakan Hukum dalam memperkuat upaya pencegahan.

Diskusi yang berlangsung setelah pemaparan materi mendapat antusiasme tinggi dari peserta. Berbagai pertanyaan disampaikan terkait permasalahan pemanfaatan karya, merek, dan inovasi yang dihadapi dalam praktik.

Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui edukasi dan kolaborasi lintas sektor, sehingga masyarakat semakin menghargai, melindungi, dan memanfaatkan kekayaan intelektual secara bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan bertema "Kenali dan Cegah Pelanggaran Kekayaan Intelektual untuk Mewujudkan Budaya Hukum yang Berintegritas" tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Selasa.

Sebanyak 95 peserta mengikuti kegiatan itu yang terdiri atas pelaku usaha, perangkat daerah terkait, aparat penegak hukum, serta perwakilan perguruan tinggi sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam upaya mencegah pelanggaran kekayaan intelektual.

Coolturnesia – Gorontalo - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Gorontalo menggelar edukasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) guna meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pelindungan hak kekayaan intelektual serta membangun budaya hukum yang berintegritas di Provinsi Gorontalo.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo Raymond J.H. Takasenseran, Selasa mengatakan kekayaan intelektual memiliki peran penting dalam mendorong kreativitas, inovasi, dan pertumbuhan ekonomi sehingga perlu mendapatkan pelindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Berbagai karya dan inovasi yang dihasilkan oleh masyarakat, baik dalam bentuk karya seni, merek, desain, maupun hasil kreativitas lainnya, memiliki nilai dan harus mendapatkan pelindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Raymond.

Ia menjelaskan perkembangan teknologi dan kemudahan akses informasi turut meningkatkan potensi terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual.

Menurut dia, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa penggunaan karya orang lain tanpa izin, penggandaan atau penyebarluasan karya tanpa hak, hingga penggunaan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya merupakan bentuk pelanggaran kekayaan intelektual.

"Oleh karena itu, pemahaman mengenai bentuk-bentuk pelanggaran kekayaan intelektual menjadi sangat penting. Pencegahan tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat," ujarnya.

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Gorontalo Mananga P.M. Biantong dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pelindungan kekayaan intelektual sekaligus mendorong terbentuknya budaya hukum yang menghargai karya, kreativitas, dan inovasi.

Pada kegiatan tersebut, narasumber dari Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Dwinanto Budi Prasetyo, memaparkan materi mengenai pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual, meliputi jenis-jenis kekayaan intelektual, bentuk pelanggaran yang kerap terjadi, serta peran Direktorat Penegakan Hukum dalam memperkuat upaya pencegahan.

Diskusi yang berlangsung setelah pemaparan materi mendapat antusiasme tinggi dari peserta. Berbagai pertanyaan disampaikan terkait permasalahan pemanfaatan karya, merek, dan inovasi yang dihadapi dalam praktik.

Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui edukasi dan kolaborasi lintas sektor, sehingga masyarakat semakin menghargai, melindungi, dan memanfaatkan kekayaan intelektual secara bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan bertema "Kenali dan Cegah Pelanggaran Kekayaan Intelektual untuk Mewujudkan Budaya Hukum yang Berintegritas" tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Selasa.

Sebanyak 95 peserta mengikuti kegiatan itu yang terdiri atas pelaku usaha, perangkat daerah terkait, aparat penegak hukum, serta perwakilan perguruan tinggi sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam upaya mencegah pelanggaran kekayaan intelektual.

0 Comments

Leave A Comment