Coolturnesia - Gorontalo - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo mendorong penguatan Indikasi Geografis (IG) serta pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Gorontalo Utara melalui koordinasi dengan Lembaga Indikasi Geografis (LIG) Gula Aren Atinggola dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo Arif Rahman di Gorontalo, Rabu, mengatakan langkah tersebut merupakan upaya memperkuat pelindungan dan pengembangan kekayaan intelektual di daerah.
"Koordinasi ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Hukum tentang pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual pada Badan Riset dan Inovasi Daerah maupun Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah," katanya.
Dalam kunjungan ke LIG Gula Aren Atinggola, tim Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo diterima Ketua LIG Gasim Baid. Pada kesempatan itu dibahas rencana pembuatan video profil Indikasi Geografis Gula Aren Atinggola sebagai materi promosi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Produk Gula Aren Atinggola menjadi salah satu Indikasi Geografis yang terpilih berdasarkan hasil kurasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis untuk dipromosikan secara nasional.
Selain melakukan koordinasi, tim juga meninjau proses produksi Gula Aren Semut Atinggola guna melihat perkembangan usaha para perajin sekaligus mengidentifikasi potensi pengembangan produk.
Gasim Baid mengatakan aktivitas produksi masih berjalan dengan baik dan jumlah anggota LIG tetap stabil. Namun, pihaknya berharap dukungan dan pendampingan dari pemerintah daerah dapat terus ditingkatkan agar kapasitas produksi maupun pemasaran produk semakin berkembang.
Koordinasi kemudian dilanjutkan dengan Bappeda Kabupaten Gorontalo Utara yang diterima Sekretaris Bappeda Roni Damiti bersama Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Safrin Junus.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo Mananga P.M. Biantong mengatakan pembentukan kerja sama dengan Bappeda di kabupaten dan kota merupakan langkah lanjutan setelah Kementerian Hukum menjalin perjanjian kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi di Indonesia.
Menurut dia, sinergi tersebut diharapkan dapat memperluas pelayanan, pendampingan, dan pelindungan kekayaan intelektual bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, serta masyarakat.
Sementara itu, Roni Damiti menyambut baik rencana kerja sama tersebut karena Kabupaten Gorontalo Utara memiliki potensi inovasi yang besar dengan sekitar 60 inovasi daerah yang tercatat pada tahun sebelumnya.
Ia mengatakan pencatatan hak kekayaan intelektual kini menjadi salah satu indikator penilaian Indeks Inovasi Daerah oleh Kementerian Dalam Negeri sehingga kolaborasi tersebut dinilai relevan untuk meningkatkan daya saing daerah.
Sebagai tindak lanjut, kedua pihak merencanakan pelaksanaan sosialisasi kekayaan intelektual, penandatanganan perjanjian kerja sama, serta pendampingan permohonan KI bagi organisasi perangkat daerah, pelaku usaha, dan para inovator di Kabupaten Gorontalo Utara.
Kemenkum Gorontalo dorong penguatan Indikasi Geografis dan pembentukan Sentra KI di Gorontalo Utara