Kegiatan perubahan Perbun Bone Bolango di Aula Pengayoman Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Kamis (9/7/2026). Foto : Humas Kemenkum Gorontalo.

Coolturnesia - Gorontalo - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Gorontalo kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas melalui rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Bone Bolango tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2024 mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Pengayoman Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Kamis (9/7), dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran.

Dalam sambutannya, Raymond mengatakan perubahan Peraturan Bupati tersebut merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Bone Bolango untuk menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah dengan dinamika penyelenggaraan pemerintahan dan perkembangan kebijakan yang terus berkembang.

Menurutnya, penataan kelembagaan perlu dilakukan secara tepat dengan mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, dan kebutuhan daerah agar mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Harmonisasi menjadi tahapan yang sangat penting dalam pembentukan produk hukum daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maupun ketentuan perundang-undangan lainnya," kata Raymond.

Ia menjelaskan, pelaksanaan harmonisasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, khususnya Pasal 58 dan Pasal 97D yang mengatur harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap rancangan peraturan daerah maupun rancangan peraturan kepala daerah oleh instansi vertikal kementerian yang membidangi pembentukan peraturan perundang-undangan.

Usai pembukaan, rapat dilanjutkan dengan pembahasan pasal demi pasal yang dipimpin Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Ria Rizky Ibrahim, bersama Tim Harmonisasi dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.

Pembahasan berlangsung secara konstruktif dengan menghasilkan sejumlah masukan untuk penyempurnaan substansi rancangan peraturan.

Berdasarkan hasil pembahasan, Rancangan Peraturan Bupati Bone Bolango dinyatakan telah selesai diharmonisasi. Selanjutnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi setelah Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menyampaikan draf hasil perbaikan sesuai rekomendasi Tim Harmonisasi.

Penerbitan surat tersebut menjadi tahapan akhir sebelum rancangan peraturan ditetapkan sebagai produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bone Bolango.

0 Comments

Leave A Comment