Coolturnesia - Gorontalo Utara – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo terus mendorong pelindungan hukum bagi produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui pendampingan permohonan Kekayaan Intelektual (KI). Salah satu upaya tersebut dilakukan dengan mendampingi pendaftaran merek Gula Semut Mohoingo di Kabupaten Gorontalo Utara.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Mananga P.M. Biantong, mengatakan pendaftaran merek merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi identitas produk yang dimiliki pelaku usaha.
"Melalui pendaftaran merek, pelaku usaha memperoleh hak eksklusif atas identitas produk agar mengatisipasi potensi peniruan oleh pihak lain," ujar Mananga.
Ia menjelaskan, pendampingan tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual sebagai aset usaha.
Selain melakukan pendampingan pendaftaran merek, tim juga meninjau rumah produksi gula aren sebagai bagian dari persiapan pembuatan video profil Indikasi Geografis (IG) Gula Aren Atinggola. Peninjauan dilakukan bersama tim videografer untuk mendokumentasikan proses produksi dan karakteristik produk yang menjadi ciri khas daerah tersebut.
Mananga menambahkan, dokumentasi tersebut diharapkan dapat mendukung promosi produk berbasis Indikasi Geografis sekaligus memperkenalkan potensi unggulan Kabupaten Gorontalo Utara kepada masyarakat yang lebih luas.
"Kami akan terus melakukan pendampingan kepada para pelaku usaha agar semakin banyak produk lokal yang memperoleh pelindungan Kekayaan Intelektual," kata Mananga.
Pendampingan dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Mananga P.M. Biantong, bersama jajaran. Tim melakukan kunjungan ke rumah produksi Gula Semut Mohoingo dan bertemu langsung dengan pemilik usaha, Gasim Bait, guna memberikan pendampingan terkait proses permohonan pendaftaran merek.
Kemenkum Gorontalo Dampingi Pendaftaran Merek Gula Semut Mohoingo di Gorontalo Utara