Coolturenesia - Gorontalo - Proses hukum penyerobotan tanah yang terletak di desa Timuato, Kecamatan Telaga Biru yang dilaporkan oleh usman gobel melalui kuasa hukumnya Rivki Mohi, kembali bergulir, pasca beredarnya informasi terlapor Ifana Abdurrahman telah berada di gorontalo.
Kuasa Hukum Usman Gobel, Rivki Mohi saat dikonfirmasi mengungkapkan, dirinya telah mendapat informasi bahwa terlapor atas kasus penyerobotan lahan Ifana Abdurrahman sudah kembali ke Gorontalo. Karena itu, oleh Rivki meminta Kepolisian Resort Gorontalo untuk segera memanggil terlapor untuk diproses dan dimintai keterangan.
Dia mengungkapkan, dirinya selaku kuasa Hukum, pada senin 28/01/2024 akan berkoordinasi dengan pihak penyídik, untuk meminta penyidik agar segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor, sehingga proses hukum dapat berjalan dengan baik.
Dirinya juga berharap dan ke minta, pihak kepolisian untuk bekerja keras menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan bagi pemilik lahan yang menjadi korban serobot tersebut. Sehingga
Kasus ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap isu serobot lahan. Diiharapkan kesadaran akan pentingnya menjaga dan melindungi aset tanah menjadi semakin meningkat di kalangan masyarakat.
Akhirnya dia juga berharap, kepastian hukum menjadi kunci dalam menegakkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, serta memberikan peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba untuk menyalahgunakan tanah secara ilegal.
Pemkab Gorontalo Gandeng BPKP, Perkuat Tata Kelola Aset Daerah