Coolturnesia - Gorontalo - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo mendorong pemerataan organisasi pemberi bantuan hukum (PBH) terakreditasi di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Gorontalo untuk memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat.
Upaya tersebut dilakukan melalui Diseminasi Penjaringan Calon Pemberi Bantuan Hukum (CPBH) Periode 2028–2030 yang digelar di Aula Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo, Rabu (23/9).
Kepala Bidang Advokasi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Jusnaeni mengatakan penyelenggaraan bantuan hukum merupakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
"Mari bersama-sama kita dorong persebaran dan penguatan PBH terakreditasi yang tersebar secara merata di seluruh kabupaten dan kota di Gorontalo," ujar Jusnaeni yang hadir sebagai pemateri secara daring.
Ia mengatakan pemerataan PBH diperlukan untuk memastikan masyarakat yang membutuhkan dapat memperoleh layanan bantuan hukum yang berkualitas. Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) juga didorong melakukan penjaringan dan pendataan organisasi bantuan hukum di Kabupaten Boalemo, Gorontalo Utara, dan Bone Bolango yang saat ini belum memiliki lembaga bantuan hukum.
Pendataan tersebut diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi organisasi yang memenuhi persyaratan untuk mempersiapkan diri mengikuti proses verifikasi dan akreditasi PBH pada 2027.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo Raymond J.H. Takasenseran saat membuka kegiatan mengatakan penjaringan CPBH menjadi bagian penting dalam memperkuat penyelenggaraan bantuan hukum yang berkualitas, mudah diakses, dan menjangkau masyarakat tidak mampu.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Ramlan Harun memberikan penguatan mengenai tahapan yang harus ditempuh organisasi bantuan hukum untuk memperoleh status sebagai PBH, mulai dari pemenuhan dokumen persyaratan hingga pelaksanaan tugas pemberian bantuan hukum.
Materi juga disampaikan Penyuluh Hukum Ahli Muda sekaligus Panwaspus Rahmat Syafaat Habibi mengenai tata cara dan tahapan perolehan status PBH, termasuk persyaratan, pendaftaran, verifikasi, dan akreditasi.
Kegiatan yang diikuti organisasi bantuan hukum dan pemangku kepentingan terkait itu kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab mengenai proses penjaringan CPBH Periode 2028–2030. Melalui kegiatan tersebut, organisasi bantuan hukum di Gorontalo diharapkan lebih siap mengikuti proses verifikasi dan akreditasi serta mendukung pemerataan akses bantuan hukum bagi masyarakat.
Kemenkum Gorontalo Dorong Pemerataan Lembaga Bantuan Hukum