Coolturnesia – Gorontalo - Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2024, Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset Pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga. Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut, dalam kerangka mendukung kebijakan pembentukan Kabinet Merah Putih (2024-2029), sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024, tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.
Secara umum PMK itu mengatur pelaksanaan penggunaan anggaran dan Aset dalam masa transisi, untuk Tahun Anggaran 2024 dan Tahun Anggaran 2025 pada Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan. Jika didetailkan, pengaturannya berupa penyesuaian anggaran di Tahun Anggaran 2024 dan Tahun Anggaran 2025, penanggung jawab penyusunan Laporan Keuangan, kewenangan pemungutan dan penggunaan PNBP, penggunaan Kode Bagian Anggaran (BA), penunjukan dan penetapan Pejabat Perbendaharaan serta pengelolaan aset.
“Selain itu, terdapat pula pengaturan untuk Multi Years Contract/Kontrak Tahun Jamak, penyesuaian Kementerian Negara/Lembaga teknis yang terlibat dalam pengelolaan Transfer Ke Daerah Tahun Anggaran 2024 dan Tahun Anggaran 2025,” terang Adnan Wimbyarto, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Gorontalo.
Adnan menambahkan, dampak pembentukan Kabinet Merah Putih, terdapat Satker Kementerian Negara/Lembaga yang terlikuidasi. Pelaksanaan Likuidasi terhadap Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada Kementerian Negara/Lembaga, berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2017, dengan kondisi, pertama tidak lagi beroperasi sebagai Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan. Kedua perubahan Identitas Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan yang antara lain disebabkan karena, penggabungan Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan, pemecahan Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan. Ketiga, tidak mendapat alokasi anggaran pada tahun anggaran berikutnya. Keempat, perubahan status menjadi Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sebaliknya, serta perubahan Unit Badan Lainnya (UBL) Satuan Kerja menjadi UBL Bagian Satuan Kerja atau UBL Bukan Satuan Kerja.
Adapun Tahapan Likuidasi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan meliputi kegiatan sebagai berikut. Pertama, mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan yang dilikuidasi. Kedua, mekanisme pengelolaan Barang Milik Negara Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan yang dilikuidasi. Ketiga, mekanisme penyusunan Laporan Keuangan dan Laporan Kinerja Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan yang dilikuidasi.
Untuk akselerasi penyelesaian likuidasi, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo menerbitkan Buku Saku Petunjuk Teknis Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada Kementerian Negara/Lembaga.
“Tujuannya memberikan panduan kepada Satker Kementerian Negara/Lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur, dan pemisahan periode Kabinet Merah Putih (2024-2029) di wilayah Provinsi Gorontalo,” ujar Adnan.
“Buku saku itu dapat diakses melalui https://s.id/BukuSakuLikuidasi,” imbuhnya.
Adnan Wimbyarto mengajak, untuk semua pihak mendukung keberhasilan Kabinet Merah Putih, selaras dengan Tema APBN Tahun 2025 : “Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”, juga diharapkan agar keberadaan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo tidak hanya menjadi pengelola perbendaharaan yang tradisional, namun juga dapat menganalisis keuangan negara dan mampu berperan sebagai intellectual fiscal leader, Regional Chief Economist, sekaligus Financial Advisor melalui karya nyata.(*)
Sinergi Kuat Pemda dan Polri, Bupati Sofyan Hadiri Syukuran HUT Bhayangkara ke-79 di Limboto