Coolturnesia - Gorontalo — Pemerintah Kabupaten Gorontalo resmi menonaktifkan SL dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo. Keputusan itu diambil usai Majelis Penjatuhan Hukuman Disiplin Aparatur Sipil Negara (MPHD) menggelar sidang pemeriksaan pada Jumat (29/5/2026).
Ketua MPHD Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, membenarkan penonaktifan tersebut. Menurutnya, langkah itu dilakukan demi kepentingan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN yang menyeret SL.
“Benar, yang bersangkutan untuk sementara dinonaktifkan dari jabatannya guna kepentingan pemeriksaan dan pendalaman kasus,” tegas Sugondo usai sidang di BKPSDM Kabupaten Gorontalo.
Informasi yang dihimpun menyebut, SL diduga terseret kasus gratifikasi. Dugaan itulah yang membuat pemerintah daerah bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan melalui mekanisme MPHD.
“Informasi yang kami peroleh memang mengarah ke sana, sehingga persoalan ini segera kami tindak lanjuti,” tambah Sugondo.
Penonaktifan tersebut resmi berlaku mulai Jumat, 29 Mei 2026. Bahkan, surat keputusan penonaktifan disebut telah langsung diserahkan kepada SL usai sidang berlangsung.
Meski demikian, pihak MPHD masih belum membuka secara rinci dugaan gratifikasi yang sedang didalami. Sidang MPHD sendiri turut dihadiri Haris Tome, Jufry Damima, serta Jesse Kojongkam.
Kasus ini pun langsung menjadi sorotan publik dan memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Heboh! Kabid Bina Marga PUPR Kabgor Dicopot Mendadak, MPHD Dalami Dugaan Gratifikasi