Coolturnesia - Gorontalo – Pemerintah Kabupaten Gorontalo terus mengakselerasi penyusunan regulasi terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagai bagian dari tahapan tersebut, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan, menerima hasil pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Gorontalo, Selasa, 18 Maret 2025.
Didampingi Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda, Ronald Hasiru, Hariyanto menegaskan, bahwa harmonisasi itu menjadi langkah strategis dalam memastikan regulasi sesuai dengan ketentuan hukum, sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Bupati (Perbup).
"Harmonisasi ini merupakan bagian penting dari proses penyusunan regulasi yang transparan dan akuntabel. Setelah ini, tahapan berikutnya adalah fasilitasi di tingkat Pemerintah Provinsi Gorontalo sebelum Perbup resmi ditetapkan," ujar Hariyanto.
Pemerintah Kabupaten Gorontalo berkomitmen untuk mempercepat penyelesaian regulasi itu, agar hak-hak ASN dapat terpenuhi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo, yang menekankan pentingnya kepastian hukum dalam pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi ASN di lingkungan Pemkab Gorontalo.
Dengan proses yang terus berjalan sesuai prosedur, pencairan THR dan Gaji ke-13 diharapkan dapat segera terealisasi, memberikan kepastian bagi para ASN dalam menyambut momentum hari raya dan mendukung kesejahteraan pegawai di daerah.(*)
Pemkab Gorontalo Luncurkan Kartu E-Retribusi dan Kuliner Non Tunai