Leni Marlina, S.E. Division of Accounting and Data Analytics (Div.AccDA) Kepala Seksi Analisa Statistik dan Penyusunan Laporan Keuangan (ASPLK) Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo

Coolturnesia – Gorontalo - Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 275/PMK.05/2014 tentang Manual Statistik Keuangan Pemerintah Indonesia, diatur bahwa Manual Statistik Keuangan Pemerintah Indonesia, disusun dengan mengacu kepada manual statistik keuangan pemerintah yang berlaku secara internasional, setelah diadaptasi dengan kondisi dan kebutuhan pengambilan kebijakan fiskal pemerintah. Entitas yang dicakup dalam Manual Statistik Keuangan, meliputi entitas pemerintah pusat, entitas pemerintah daerah, dan entitas korporasi publik.

Penyusunan Manual Statistik Keuangan Pemerintah Indonesia dilaksanakan dengan memperhatikan: (1). Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); (2). Standar Akuntansi Keuangan (SAK); (3). sistem akuntansi yang diterapkan pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan korporasi publik; dan (4). peraturan perundang-undangan terkait.

Pemangku kepentingan Statistik Keuangan Pemerintah meliputi: (1). Bank Indonesia; (2). Badan Pusat Statistik; (3). Kementerian Dalam Negeri; dan (4). Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Sistem Statistik Keuangan Pemerintah menghasilkan Laporan Statistik Keuangan Pemerintah yang terdiri dari: (1). Laporan Operasional Statistik Keuangan Pemerintah; (2). Laporan Arus Ekonomi Lainnya; (3). Neraca Statistik Keuangan Pemerintah; dan (4). Laporan Sumber dan Penggunaan Kas.

Mendasari hal tersebut, telah ditetapkan Peraturan Dirjen (Perdirjen) Perbendaharaan Nomor: PER-10/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Laporan Statistik. Keuangan Pemerintah Sektor Korporasi Publik. Pengaturan ini dilatarbelakangi oleh:

1. Kebutuhan Data Sektor Publik. Data dan informasi keuangan sektor publik secara komprehensif yang terdiri dari sektor Pemerintahan dan Korporasi Publik menjadi kebutuhan sebagai dasar evaluasi dan pengambilan kebijakan.

2. Penyusunan GFS Korporasi Publik. Pemerintah menyusun Laporan Statistik Keuangan Pemerintah (LSKP) Sektor Publik, yang mencakup Pemerintah Umum dan Korporasi Publik berdasarkan (Government Finance Statistics) GFS Manual 2014 yang mampu menjembatani perbedaan standar akuntansi.

3. Reviu BPK RI dan Tindak Lanjut. Rekomendasi BPK dalam Laporan Hasil Reviu (LHR) Transparansi Fiskal yang mengacu Fiscal Transparency Code, menyebutkan bahwa Pemerintah agar memperluas cakupan entitas BUMD dan Sistem Informasi Keuangan Republik Indonesia (SIKRI), belum mencakup Korporasi Publik.

4. Kendala dan Tantangan. Data Laporan Keuangan BUMD belum dapat tersedia secara publik oleh institusi terkait maupun situs resmi, sedangkan sistem informasi yang mengelola data BUMD masih dalam tahap pengembangan di Kemdagri.

5. Jumlah dan Sebaran BUMD. Hasil identifikasi jumlah BUMD berdasarkan LKPD 542 Pemda 2022, terdapat 1.289 BUMD, sehingga membutuhkan kolaborasi dan sinergi bersama seluruh kantor vertikal DJPb.

Tujuan pengaturan ketentuan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor: 10/PB/2024, adalah: (1) Optimalisasi Data Korporasi Publik, (2) Peningkatan Level Transparansi Fiskal, (3) Pengaturan Teknis Penyusunan, (4) Momentum Kebijakan.

Dengan kebermanfaatan :

1. Penyediaan Informasi Keuangan Sektor Publik. Informasi berupa posisi dan kinerja keuangan korporasi publik mendukung rencana DJPb menjadi hub atas data fiskal.

2. Utilisasi Data Untuk Analisis KewilayahanMeningkatkan literasi atas data BUMD yang mendukung pelaksanaan fungsi regional economist dan financial advisor.

3. Embrio Whole of Government Accounts. Konsolidasi fiskal keuangan sektor publik (gabungan Pemerintahan dan Korporasi Publik) dapat menginisiasi terbentuknya Whole of Government Accounts (WGA), meski saat ini telah disusun Government Finance Statistics. Pasca diimplementasikan peraturan dimaksud.

4. Data LK korporasi publik di-mapping ke GFS melalui Sistem Informasi Keuangan Republik Indonesia (SIKRI)-KP.

5. Kantor vertikal dapat menggunakan data GFS Korporasi Publik untuk analisis tanpa perlu menyusun laporan.

6. Rencana BPS untuk melakukan rekonsiliasi data BUMD.

10. Tindak lanjut rekomendasi BPK dalam LHR Transparansi Fiskal.

11. Pilar pelaporan fiskal pada Reviu Transparansi Fiskal Pemerintah oleh BPK RI mendapat 8 kriteria level advanced dan 4 level good.

12. Kriteria cakupan institusi diharapkan meningkat dari semula good menjadi advanced.

13. Penyusunan GFS Korporasi Publik dapat terstandarisasi dan diperbandingkan antarperiode.

14. Konsolidasian GFS Korporasi Publik dan Pemerintah Umum dapat dihasilkan secara lebih reliable.

15. GFS Korporasi Publik mencakup data entitas korporasi publik (BUMD) lingkup kabupaten/kota, dan provinsi.

16. Data entitas korporasi publik dapat memperkaya dan mendukung Statistik Keuangan Daerah.

Pengumpulan data LK BUMD Tahunan dilakukan Seksi Bank Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)  dengan berkoordinasi ke Pemda selaku KPM atas BUMD di wilayahnya dengan jangka waktu maksimal 7 bulan setelah tahun pelaporan berakhir. Data BUMN diperoleh Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dari SIMBUMN, sedangkan BUMN pembinaan Kemenkeu dan Badan Lainnya diperoleh dari Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan, DJKN. Pengisian kertas kerja dan penginputan data transaksi resiprokal pada SIKRI KP dilakukan Seksi Vera/VeraKI KPPN dan Dit APK maksimal 9 bulan setelah tahun pelaporan berakhir.

Proses bisnis penyusunan LSKP Korporasi Publik melibatkan KPPN, Kanwil DJPb dan Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mulai dari Tahapan identifikasi entitas, pengumpulan data, penyiapan dan verifikasi data dan penyusunan laporan.

Diharapkan dengan semakin meluas nya cakupan Manual Laporan Statistik Keuangan Pemerintah ke Sektor Publik, dapat meningkatkan informasi keterbukaan publik dalam pengambilan kebijakan managerial.(Penulis: Leni Marlina, S.E. Division of Accounting and Data Analytics (Div.AccDA) Kepala Seksi Analisa Statistik dan Penyusunan Laporan Keuangan (ASPLK) Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo)     

0 Comments

Leave A Comment