Coolturnesia - Gorontalo - Seiring dengan dilaksanakannya layanan penukaran uang pecahan kecil oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Gorontalo, melalui kas keliling dengan sebelumnya memesannya melalui https://pintar.bi.go.id, muncul fenomena baru, adanya anggota masyarakat menjajakan Uang Pecahan Kecil (UPK) tersebut. Mereka menawarkan jasa penukaran uang itu melalui media sosial, dan umumnya mengenakan biaya administrasi sebesar 10% dari jumlah uang yang hendak ditukarkan.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Gorontalo, Bambang Satya Permana, menghimbau agar masyarakat menukarkan uangnya di tempat-tempat resmi, untuk mencegah terjadinya perdagangan uang pecahan kecil atau percaloan.
"Masyarakat kami himbau menukarkan uangnya di kas kelililing Bank Indonesia, atau tempat-tempat resmi di perbankan. Insya Allah praktek-praktek seperti itu (percaloan uang pecahan kecil) hilang dengan sendirinya," ajak Bambang Satya Permana.
Sementara itu, terkait munculnya fenomena penawaran jasa penukaran oleh masyarakat (percaloan), Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Gorontalo, melalui Deputi KPwBI Provinsi Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro, mengaku terkejut dan baru mengetahui adanya anggota masyarakat melayani penukaran UPK. Pasalnya hal tersebut belum pernah ada sebelumnya.
Deputi BI Provinsi Gorontalo itu justeru mempertanyakan, dari mana orang tersebut memperoleh uang pecahan kecil dalam jumlah banyak yang diperdagangkan. Pasalnya seseorang hanya dapat menukarkan maksimal Rp4,3 juta per Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang sebelumnya telah memesan di SIPINTAR Bank Indonesia.
“Masyarakat yang hendak menukarkan uangnya, terlebih dahulu harus memesan melalui aplikasi SIPINTAR (https://pintar.bi.go.id) dan jumlahnya dibatasi,” sambungnya.
Lebih lanjut Ciptoning memperkirakan, munculnya fenomena memperdagangkan uang dengan cara penukaran uang itu, muncul karena adanya permintaan dari masyarakat. Mereka yang merasa uang yang dimilikinya lebih, mereka mau dan merasa mampu membayar untuk mendapatkan uang pecahan kecil menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Saya kira jika tidak ada lagi permintaan, fenomena ini akan hilang dengan sendirinya. Karena otomatis jasa mereka tidak akan laku,” kata Ciptoning.
Sedangkan terkait adanya dugaan oknum pegawai Bank Indonesia Provinsi Gorontalo justeru menjadi penyedia jasa penukaran uang ilegal itu, dibantah tegas oleh Deputi KPwBI Provinsi Gorontalo itu. Pasalnya dengan keuntungan yang tidak terlalu besar, pegawai Bank Indonesia dirasa tidak akan mempertaruhkan masa depan dan kredibilitasnya.
“Tidak masuk akal, jika ada pegawai Bank Indonesia melakukan hal itu,” tegasnya.
Ciptoning mengakui, penukaran uang pecahan kecil dengan terlebih dahulu memesannya di SI PINTAR (https://pintar.bi.go.id), bagi sebagian masyarakat dirasa menyusahkan dan tidak mudah. Pasanya menurutnya, masih banyak masyarakat, khususnya di Wilayah Timur Indonesia, belum paham dengan aplikasi yang digunakan di seluruh Indonesia tersebut.
“Masih banyak masyarakat yang belum melek teknologi, literasi digitalnya masih kurang,” ungkapnya.
Meski begitu, munculnya fenomena calo penukaran uang pecahan kecil tersebut, diakuinya akan segera ditindaklanjuti dengan serius. Karena munculnya aplikasi SI PINTAR itu menurutnya, menjadi upaya Bank Indonesia mencegah berbagai permasalahan, di mana salah satunya adalah mencegah munculnya calo-calo penukaran uang pecahan kecil.(*as)
Pemkab Gorontalo Luncurkan Kartu E-Retribusi dan Kuliner Non Tunai