Pemusnahan Surat Suara Rusak dan Tidak Terpakai Pilkada 2024 dengan Cara Dibakar. F. Humas KPU Kab. Gorontalo.

Coolturnesia – Gorontalo – sebanyak 1.383 lembar surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, guna memilih pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo, dimusnahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo.

Pemusnahan surat suara Pilkada 2024 yang rusak atau tidak terpakai tersebut, dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Gorontalo. Selasa, 26 November 2024.

Acara tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Gorontalo, dan sejumlah pejabat terkait. Pemusnahan surat suara rusak dan tidak terpakai itu, merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahua, mengungkapkan, bahwa surat suara yang dimusnahkan terdiri dari 1.258 lembar surat suara untuk pemilihan Gubernur, dan 125 lembar untuk pemilihan Bupati. Pemusnahan dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, untuk memastikan bahwa surat suara yang rusak atau tidak terpakai tersebut, tidak jatuh ke tangan yang salah dan tidak disalahgunakan.

Windarto Bahua menambahkan, bahwa langkah itu adalah bentuk komitmen KPU Kabupaten Gorontalo dalam mewujudkan Pilkada yang bersih dan jujur.

"Dengan pemusnahan surat suara ini, kami memastikan proses Pilkada berjalan dengan transparan dan akuntabel, sekaligus menegaskan, bahwa setiap langkah yang kami ambil terbuka untuk pengawasan publik," ujarnya.(*)

0 Comments

Leave A Comment