Coolturnesia - Gorontalo - Tunjangan Hari Raya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo akan dibayarkan mulai 01 April 2024, atau 10 hari sebelum Idul Fitri, sesuai surat edaran yang ada.
Pemerintah Kabupaten Gorontalo terus berupaya maksimal dalam menyiapkan anggaran sebesar Rp 100 miliar untuk pembayaran sejumlah hak para aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat desa. Hak-hak tersebut mencakup Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), Alokasi Dana Desa (ADD), Gaji ke-13, dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Hal itu diungkapkan dalam rapat pimpinan yang dipimpin langsung Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, di ruang Madani. Selasa (26/3/24).
Nelson menjelaskan, dalam dua pekan terakhir, pihaknya telah melakukan konsultasi dengan pihak pusat, khususnya Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Negara. Setelah melalui proses konsultasi, akhirnya diberikan persetujuan untuk mengalokasikan anggaran tersebut.
"Dengan adanya persetujuan ini, kita memiliki harapan bahwa pembayaran hak-hak tersebut dapat direalisasikan dalam waktu dekat. Ini akan memberikan pelayanan yang sesuai dengan hak-hak yang dimiliki oleh para ASN dan perangkat desa," jelas Nelson.
Ia meminta kepada Sekretaris Daerah untuk melakukan konsultasi secara maksimal guna memastikan, pembayaran dapat dilakukan sesuai dengan edaran yang berlaku.
"Semoga upaya ini dapat dimaksimalkan sehingga tanggung jawab kita sebagai pemerintah dapat terpenuhi dan para ASN serta perangkat desa dapat menerima hak-hak mereka dengan tepat waktu," tambah Nelson.
Dengan komitmen yang kuat dari Pemerintah Kabupaten Gorontalo, diharapkan pembayaran hak-hak ASN dan perangkat desa, dapat menjadi bagian dari upaya memastikan kesejahteraan mereka di tengah masyarakat.
Pemkab Gorontalo Tegaskan Komitmen UHC dan Perlindungan ASN Lewat Rekonsiliasi BPJS