Penandatangananan Nota Kesepakatan atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.

COOLTURNESIA - LIMBOTO -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo resmi menandatangani Nota Kesepakatan atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.

Penandatanganan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Ruang Sidang Utama, Senin (14/7), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Zulfikar Usira, dan dihadiri oleh Bupati Gorontalo H. Sofyan Puhi serta Wakil Bupati Tony Junus.

Rapat paripurna juga turut dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah, para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretariat Daerah, pimpinan OPD, serta para camat se-Kabupaten Gorontalo.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Zulfikar Usira menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan wujud sinergi dan komitmen antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam memastikan proses perencanaan dan pengelolaan anggaran daerah berjalan secara efektif, efisien, dan transparan.

“Penandatanganan ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari upaya bersama untuk memastikan bahwa setiap rupiah dalam APBD benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” ujar Zulfikar.

Senada dengan itu, Bupati Gorontalo Sofyan Puhi menjelaskan bahwa perubahan KUA-PPAS dilakukan sebagai bentuk adaptasi terhadap dinamika pembangunan dan kebutuhan riil masyarakat di lapangan.

“Kesepakatan ini menjadi fondasi dalam penyusunan APBD Perubahan 2025. Kami ingin memastikan bahwa program dan kegiatan pemerintah daerah berjalan lebih adaptif, tepat sasaran, dan mampu menjawab tantangan pembangunan ke depan,” tegas Bupati Sofyan.

Setelah nota kesepakatan ditandatangani, proses penganggaran akan berlanjut ke tahapan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dilanjutkan dengan pembahasan dan penyampaian Ranperda tentang Perubahan APBD 2025 hingga evaluasi dan penetapan akhir.

0 Comments

Leave A Comment