Coolturnesia – Gorontalo – Menggugah kepatuhan para pelaku usaha memberikan laporan realisasi penamaan modal pada usahanya yang tetuang dalam izin berusaha berbasis risiko, beberapa waktu lalu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Gorontalo menggelar Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko 2024. Sosialisasi dengan mengundang sedikitnya 80 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di Kabupaten Gorontalo, yang sudah memiliki Nomer Izin Berusaha (NIB) Berbasis Risiko. Kegiatan itu dilaksanakan di salah satu obyek wisata di Limboto, Kabupaten Gorontalo.
Sekretaris Dinas PM-PTSP Kabupaten Gorontalo, Hastuty Pomalingo, dalam laporan pelaksanaan kegiatan mengungkapkan, berdasarkan data triwulan pertama 2024, jumlah usaha yang sudah menyampaikan Laporan Kegiatan Penamaan Modal (LKPM) secara daring baik itu non-UMK dan UMK sebesar 25 persen. Padahal dengan menyampaikan LKPM daring dengan jujur dan transparan oleh para pelaku usaha, telah membantu pemerintah dalam merilis data realisasi investasi yang dilakukan setiap triwulan.
Sementara itu, Kepala Dinas PM-PTSP Kabupaten Gorontalo, Rachmat Mohamad, menerangkan, sesuai Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5/2021, Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pelaporan LKPM bersifat wajib bagi para pelaku usaha.
“Setiap pelaku usaha berkewajiban menyampaikan LKPM,” tegas Rachmat.
Lebih lanjut Rachmat Mohamad menerangkan beberapa tujuan digelarnya sosialisasi tersebut. Pertama, meningkatkan pemahaman dalam pelaksanaan penanaman modal terkait penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara daring. Kedua, meningkat realisasi Investasi Triwulan II/2024. Kegiatan itu menurutnya, amanat Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2/2023, Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus non-fisik fasilitasi penanaman Modal tahun anggaran 2024.
“Yang terpenting, meningkatkan kesadaran pelaku usaha memenuhi kewajibannya dalam menyampaikan LKPM secara triwulan,” ungkap Rachmat.
Dia berharap, sosialisasi tentang kepatuhan menyampaikan LKPM tersebut, mendapat respon positif dari para pelaku usaha dengan menyampaikan LKPM secara rutin setiap triwulan. Karena menurut Rachmat, hal itu dipantau dan dievaluasi oleh Kementerian Investasi dan Badan Penanaman Modal Republik Indonesia.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kabupaten Gorontalo, Rachmat Mohamad, menginformasikan, pemberitahuan terkait penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara rutin akan dikirim ke surat elektronik (e-mail) yang terdaftar pada NIB masing-masing pelaku usaha.
“Kami meminta keseriusan, untuk selalu aktif dalam membuka e-mail-nya. Karena di situ ada pemberitahuan terkait LKPM,” pinta Rachmat Mohamad.
Jika biasanya sosialisasi yang dilaksanakan dinas/instansi ditutup oleh pimpinan atau pejabat terkait, berbeda dengan sosialisasi kali ini. Penutupan sosialisasi selama satu hari itu, atas permintaan Kepala Dnas PM-PTSP sendiri, dilakukan salah satu pelaku usaha.(*)
Pemkab Gorontalo Gandeng BPKP, Perkuat Tata Kelola Aset Daerah