Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi.

Cooturnesia - Makassar - Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mengklarifikasi informasi mengenai kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat membeli BBM subsidi di SPBU.

Pertamina menegaskan, STNK bukan merupakan persyaratan nasional untuk pembelian BBM subsidi di SPBU. Masyarakat di wilayah Sulawesi juga tidak diwajibkan menunjukkan STNK sebagai persyaratan tambahan di luar ketentuan yang telah ditetapkan regulator.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan mekanisme penyaluran BBM subsidi tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.

“Kami memahami adanya informasi yang berkembang di masyarakat terkait persyaratan STNK. Kami perlu menyampaikan bahwa ketentuan tersebut bukan merupakan persyaratan nasional dalam pembelian BBM subsidi di SPBU,” ujar Lilik.

Menurut Lilik, Pertamina tetap melakukan pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi melalui mekanisme Subsidi Tepat, termasuk penggunaan QR Code sesuai ketentuan. Pengawasan terhadap SPBU juga terus dilakukan agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.

Pertamina mengimbau masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terkonfirmasi. Setiap perubahan kebijakan terkait pelayanan di SPBU akan disampaikan melalui kanal resmi Pertamina.

Masyarakat yang membutuhkan informasi atau ingin melaporkan kendala pelayanan SPBU dapat menghubungi Pertamina Customer Solution (PCS) 135.

0 Comments

Leave A Comment