Coolturnesia - Makkasar - Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memperketat pengawasan terhadap operasional dan pelayanan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Hasil evaluasi sepanjang 2026 menunjukkan sebanyak 86 SPBU di berbagai wilayah Sulawesi telah mendapatkan sanksi pembinaan.
Pemberian sanksi tersebut dilakukan sebagai bagian dari evaluasi terhadap pengelolaan SPBU. Langkah ini bertujuan memastikan seluruh SPBU menjalankan kegiatan operasional sesuai standar yang telah ditetapkan serta memberikan pelayanan yang memenuhi ketentuan kepada masyarakat.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan pembinaan diberikan sebagai bentuk tindak lanjut atas hasil pengawasan yang dilakukan secara berkala.
“Sepanjang tahun 2026, kami telah memberikan sanksi pembinaan kepada 86 SPBU yang tersebar di seluruh Sulawesi. Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan kami untuk memastikan setiap SPBU menjalankan operasional dan memberikan pelayanan kepada konsumen sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku,” kata Lilik.
Ia menjelaskan, pengawasan tidak hanya dilakukan ketika terdapat laporan atau permasalahan, tetapi juga menjadi bagian dari evaluasi berkelanjutan terhadap pelayanan SPBU.
Menurutnya, apabila dalam proses pengawasan ditemukan aspek yang perlu diperbaiki, pengelola SPBU akan diberikan pembinaan untuk segera melakukan langkah perbaikan.
“Kami terus melakukan evaluasi terhadap operasional dan pelayanan SPBU. Apabila ditemukan hal yang perlu diperbaiki, kami memberikan tindakan pembinaan agar pengelola dapat segera melakukan perbaikan dan memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujarnya.
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memastikan pengawasan terhadap SPBU akan terus ditingkatkan. Evaluasi tersebut dilakukan untuk menjaga konsistensi standar pelayanan dan memastikan kegiatan operasional berjalan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, Pertamina juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut menyampaikan informasi terkait pelayanan SPBU. Konsumen dapat melaporkan keluhan, memberikan masukan, maupun menyampaikan informasi melalui layanan Pertamina Customer Solution (PCS) 135 yang tersedia selama 24 jam.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan sekaligus membantu Pertamina melakukan perbaikan terhadap kualitas pelayanan SPBU di seluruh wilayah Sulawesi.
Pertamina Beri Sanksi Pembinaan kepada 86 SPBU di Sulawesi Sepanjang 2026